BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi mengatakan digantinya sejumlah kepala sekolah (Kepsek) tingkat SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Barat baru-baru ini. Didasarkan pada Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 tahun 2018 tentang Penugasan dan Periodisasi Kepala sekolah.
Sebagai tindak lanjut dari Permendikbud tersebut, tak lama berselang dilantik 479 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB se Jawa Barat oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Ratusan kepala sekolah yang dilantik tersebut menggantikan posisi kepala sekolah yang habis masa periodesasinya.
Setelah tugas sebagai kepala sekolah selesai, mereka tidak benar-benar berhenti di dunia pendidikan. Mereka akan kembali melanjutkan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan di ruang lingkup Dinas Pendidikan.
Pendamping kepala sekolah baru
Selain bertugas menjadi guru, kepala sekolah yang sudah habis masa periodesasinya juga diminta terus membantu terlaksananya program pendidikan yang sudah ada. Mereka akan jadi pendampingan bagi kepala sekolah baru.
Dengan cara itu, tidak menutup kemungkinan para guru tersebut bisa membantu menjalankan program yang ada di bidang-bidang pada basis sekolah yang berada di wilayahnya. Sehingga, meski tak jadi kepala sekolah, mereka tetap bisa berkontribusi besar di dunia pendidikan.
“Saya masih membutuhkan pengalaman yang dimiliki. Kita masih butuh tenaga mereka untuk menjadi konsultan guna membantu bidang-bidang di Disdik dalam percepatan program di wilayahnya. Jadi, suatu saat bisa datang ke Kantor Radjiman (Kantor Disdik Jawa Barat) walaupun penugasannya sebagai guru,” kata Dedi.
Periodesasi
Sementara itu, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan mengapresiasi langkah Disdik Jabar mematuhi Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Periodisasi Kepala Sekolah. Sebab, periodesasi itu jadi hal yang selalu diperjuangkan FAGI.
Ada manfat positif dari dijalankannya amanat melalui Permendikbud tersebut. Keputusan itu menurut Iwan akan memberikan kesempatan kepada guru-guru lain, yang sudah mengabdi di satuan pendidikan untuk menjadi kepala sekolah.
“Positifnya memberikan kesempatan kepada guru-guru yang lain untuk menjadi kepala sekolah. Jadi dengan ada periodesasi, FAGI juga pernah menggugat dulu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung karena tidak melaksanakan periodesasi,” ujar Iwan.
Iwan menjelaskan, pasti ada dinamika atau polemik terkait keputusan penugasan atau periodesasi kepala sekolah tersebut. Namun, menurutnya hal itu sudah sesuai aturan.
“Intinya itu sesuai dengan aturan, karena dari dulu concern FAGI untuk memperjuangkan periodesasi. Bahkan, dulu hanya dua periode kan, hanya yang istimewa yang bisa ke periode ketiga,” jelasnya.
Untuk diketahui, usai Gubernur Jabar Ridwan Kamil melantik ratusan kepala sekolah baru di ruang lingkup SMA, SMK, dan SLB. Kadisdik Jabar Dedi Supandi bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar, menyampaikan piagam penghargaan kepada 17 kepala sekolah yang telah mengabdi selama 16 tahun.
Kadisdik menyampaikan terima kasih atas pengabdian seluruh kepala sekolah, yang hari ini menerima piagam penghargaan pengabdian. Serta mengimbau untuk tak berpersepsi atau beranggapan, keputusan yang diambil atas dasar suka dan tidak suka.
Ia mengatakan, SK penugasan kembali menjadi guru yang diserahkan oleh BKD penempatannya menjadi guru pada satuan pendidikan di lingkup Dinas Pendidikan akan ditindaklanjuti oleh surat penugasan pada sekolah yang akan ditempati. Hal tersebut akan disesuaikan dengan tempat tinggal atau keinginan mereka mau ditempatkan di sekolah mana. (ors)