BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jabar mengunjungi Perum Jasa Tirta II yang mengelola Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jumat (17/12/2021). Tujuannya, untuk mengetahui secara pasti pajak air permukaan, yang masih menjadi pertanyaan di Badan Anggaran (Banggar).
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jabar, Daddy Rohanady mengungkapkan adanya potensi pendapatan pajak. Dari pajak air permukaan yang mempunyai pajak terutang, sekitar Rp16 Milliar dari Perum Jasa Tirta II.
Setelah dilakukan konfirmasi, kata Daddy, Sektetaris Perum Jasa Tirta II sudah mengajukan pemutihan dari satu tahun yang lalu.
“Inilah perlunya kita untuk duduk bersama untuk menjernihkan persoalan,” ujar Daddy dalam rilisnya.
Daddy menambahkan, bila ada pemutihan maka seharusnya jangan dicantumkan dalam bagian potensi APBD Jabar yang turun sangat jauh.
“Kalau toh misalnya ada pemutihan. Maka seharusnya tidak dicantumkan kedalam bagian potensi dari APBD Jabar, yang seperti kita tahu sekarang turun agak jauh,” tambah Daddy.
Daddy juga menyatakan, Komisi IV nantinya akan memberikan nota komisi kepada Dinas Sumber Daya Air, Bappeda, dan Bapenda supaya diharapkan tidak ada kesalahpahaman .
“Komisi saya kira bisa memberikan nota komisi, kepada kawan-kawan Dinas Sumber Daya Air. Meskipun bukan mitra komisi tapi bisa juga ke Bappeda dan Bapenda, supaya jangan sampai asumsi-asumsi yang kita gunakan dalam APBD salah,” pungkasnya. (ytn)