JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan, kekurangan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI), selesai pada 2021. Total tukin yang akan dicairkan sebesar Rp142,3 miliar untuk 8.649 guru dan pengawas PAI.
“Kemenag terus berupaya, untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman kemenag Senin (20/12/2021).
Ia menjelaskan saat ini tim, Kemenag sudah menerima laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berupa laporan hasil reviu atas tunggakan tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI PNS pada sekolah yang diangkat kementerian agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020.
Pelunasan pembayaran Tukin, lanjut Menag, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai kementerian agama. Menurut peraturan tersebut, tukin terhutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, proses verifikasi validasi (Verval) yang dilakukan BPKP melalui sistem informasi dan administrasi guru agama (SIAGA). Untuk melihat data dukung, guna penetapan penerima tukin. Sehingga, tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi.
Ramdhani memastikan, pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan. Menurutnya, semua proses pelaksanaan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI pada sekolah yang diangkat oleh Kemenag, dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ramdhani. (ytn)