BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan eks pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana (TPS). Tatan ditahan atas perkara dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019.
Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendy mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, selanjutnya penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka TPS kami lakukan penahanan selama 20 hari dan dibawa ke rutan kebonwaru,” ujar Taufik, di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung Senin (20/12/2021).
Saat ini, penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk pengembangkan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Provinsi Jabar.
“Penyidikan masih terus berjalan, untuk tersangka pertama segera kita limpahkan. Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama AY, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.(eci)