JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, fasilitas karantina Wisma Atlet dan Rusun yang ditanggung pemerintah, hanya untuk tiga kelompok warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke tanah air.
Yaitu, pekerja migran indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.
“Ketiga kelompok ini nantinya akan ditanggung biaya karantinanya, selama durasi karantina yang diwajibkan,” beber Wiku dikutip dari laman covid19, Kamis (23/12/2021).
Saat ini direncanakan terdapat tiga fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI Jakarta. Diantaranya, Rusun Lenggilingan di Pulogebang, Rusun Daan Mogot, dan LPMP DKI Jakarta.
Sedangkan untuk WNI atau WNA lainnya, termasuk dalam kategori wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas COVID-19. Dan fasilitas karantina hotel ini, sudah seharusnya dipesan sebelum kedatangan ke Indonesia.
Terkait dengan biaya karantina, pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan untuk sesuai dengan standar keuangan pemerintah. Sementara bagi masyarakat yang menempuh perjalanan ke luar negeri karena alasan mendesak. Diharapkan mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan, untuk karantina wajib tersebut.
Selain itu, pemerintah berencana akan menetapkan penambahan durasi karantina, jika terjadi kenaikan jumlah kasus nasional secara signifikan dan terjadi secara terus-menerus. Untuk itu pemantauan kondisi kasus terus dilakukan.
Jika dari hasil studi populasi di kemudian hari, ditemukan masa munculnya gejala sejak seseorang terinfeksi varian omicron membutuhkan waktu yang lebih panjang. Maka durasi karantina akan disesuaikan kembali.(ytn)