CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Andika Perkasa : Pecat 3 Oknum yang Tewaskan 2 Warga Nagreg

Yatti Chahyati
24 Desember 2021
Andika Perkasa : Pecat 3 Oknum yang Tewaskan 2 Warga Nagreg

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (foto : tniad.mil.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA.WWW.PASJABAR.COM —Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum terhadap tiga oknum anggota TNI. Insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021.

Di mana dua korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum Anggota TNI AD tersebut.

Baca juga:   Administrasi Negara: Para Perintis Administrasi Islam

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :
– Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
– Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
– Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca juga:   Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg Sudah Ditangkap? Ini Jawaban Kabid Humas Polda Jabar

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :
– UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
– KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca juga:   Pelantikan Pengurus IKA FKIP Unpas Periode 2023-2028, Bersinergi Majukan Lembaga

Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga Anggota TNI AD pada Rabu (22/12 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg. Di mana dua korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu. (rilis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kecelakaan nagregtabrakan nagreg


Related Posts

Kecelakaan di Nagreg, Truk Nyaris Tabrak Polisi
PASBANDUNG

Kecelakaan di Nagreg, Truk Nyaris Tabrak Polisi

7 Juni 2022
Panglima TNI : Minggu Depan Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Bakal Dilimpahkan ke Pengadilan
HEADLINE

Panglima TNI : Minggu Depan Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Bakal Dilimpahkan ke Pengadilan

12 Januari 2022
Rekontruksi Tabrak Lari Sejoli
HEADLINE

Puspom TNI AD Lakukan Rekontruksi Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Ini Harapan Keluarga Korban

3 Januari 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

outfit UTBK 2026
HEADLINE

Outfit UTBK 2026 Jangan Asal! Ini Tips Resmi Panitia SNPMB Biar Fokus

16 April 2026

# outfit UTBK 2026 BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Menjelang pelaksanaan UTBK SNBT 2026, panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa...

arsenal lolos semifinal champions

Arsenal Lolos Semifinal Champions Usai Tahan Sporting CP

16 April 2026
cuaca bandung hari ini

Prakiraan Cuaca Bandung Raya 16 Maret 2026: Waspada Hujan Siang hingga Sore

16 April 2026
semifinal liga champions 2026

Jadwal Semifinal Liga Champions 2026 Resmi: Big Match PSG vs Bayern dan Arsenal vs Atletico Siap Panaskan Eropa

16 April 2026
Pascasarjana Unpas

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan

16 April 2026

Highlights

Jadwal Semifinal Liga Champions 2026 Resmi: Big Match PSG vs Bayern dan Arsenal vs Atletico Siap Panaskan Eropa

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan

Drama 7 Gol! Bayern München Singkirkan Real Madrid

Terungkap! Borobudur Ternyata Simpan “Permainan Rahasia”

SJR: Sekadar Jaga Reputasi

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.