CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 12 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

SKB Empat Menteri Terbaru tentang PTM Terbatas, Ini Ketentuan Lengkapnya

Yatti Chahyati
24 Desember 2021
Ema : Sekali Saja Prokes Dilanggar PTM akan Ditiadakan Lagi

(foto : pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dan Menteri Agama (Menag). Menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB)  Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

SKB Empat Menteri ini disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat, berisi penyesuaian aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, sebagai prioritas utama.

Hal-hal baru yang tertuang dalam SKB ini antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Menkes Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.

Hal tersebut kini dipertegas, agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin.

Baca juga:   Indonesia Lolos ke Babak 8 Besar Piala Asia U-23, Erick Thohir, Usaha Keras Kita Berbuah Prestasi

“Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman kemdikbud, Jumat (24/12/2021).

Budi menjelaskan jika SKB terdahulu, mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3×24 jam. Apabila ada temuan kasus konfirmasi COVID-19. SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14×24 jam untuk menjamin keamanan bersama.

“Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5%, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5%,” ucap Budi.

Evaluasi PTM terbatas

Mendagri Tito Karnavian menambahkan, terdapat penyesuaian juga terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula, yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi COVID-19 dari laporan sekolah.

Baca juga:   Ranking FIFA Usai Indonesia Vs Arab Saudi

Namun, dalam penyesuaian SKB, pemantauan dan evaluasi berisi antara lain :

(1) Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah

(2) Kasus suspek (gejala COVID-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan COVID-19

(3) Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas

(4) Status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi

(5) Kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga menjelaskan, penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas akan terus dilakukan. Sekarang ada pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.

“Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes. Warga sekolah yang diketahui positif COVID-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga:   Kasus COVID-19 Hari Ini Lewati 27 Ribu

Menag minta pahami SKB

Menag Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag (EMIS) juga terintegrasi dengan PeduliLindungi.

“Notifikasi kasus melalui WhatsApp, akan dikirimkan juga kepada penanggung jawab satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag dan kantor wilayah Kemenag,” tutur Yaqut.

Yaqut dalam hal ini mengajak warga pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk secara seksama memahami isi SKB Empat Menteri.

”Kepada warga pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, kita harus berperan aktif dalam menjaga situasi yang sudah terkendali ini. SKB Empat Menteri ini memiliki lampiran yang sangat terperinci untuk ditaati bersama. Saya berharap SKB ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik karena sudah disusun sangat teknis agar mudah diikuti,” tutupnya. (ytn)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: PTM Terbatas


Related Posts

PTM Terbatas di Kota Cimahi Kembali Digelar
HEADLINE

PTM Terbatas di Kota Cimahi Kembali Digelar

8 Maret 2022
PTM Terbatas di Cimahi Dihentikan
HEADLINE

PTM Terbatas di Cimahi Dihentikan

14 Februari 2022
guru sekolah
HEADLINE

Wilayah PPKM Level 2 Kapasitas PTM Terbatas 50 Persen

4 Februari 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum Jabar rakor bersama perangkat daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2005-2021 di Ruang Papandayan Gedung Sate Bandung, Selasa (6/9/2022).

Wagub Jabar Apresiasi Empat OPD Cepat Tuntaskan Rekomendasi BPK

3 tahun yang lalu
Mega Duta Kampus FH Unpas Kuatkan Kontribusi Dalam Kebaikan

Mega Duta Kampus FH Unpas Kuatkan Kontribusi Dalam Kebaikan

3 tahun yang lalu
Dosen FTUI Raih The O&J Péters Grant for Development Cooperation 2022

Dosen FTUI Raih The O&J Péters Grant for Development Cooperation 2022

3 tahun yang lalu
Citra Mahasiswi STKIP Pasundan Siap Jadi yang Terbaik, Positif dan Sukses

Citra Mahasiswi STKIP Pasundan Siap Jadi yang Terbaik, Positif dan Sukses

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

preman Cimahi
PASJABAR

Polres Cimahi Amankan Ratusan Preman dan DC yang Resahkan Warga

12 Mei 2025

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM - Sebanyak 114 pria yang diduga preman dan debt collector (DC) diamankan petugas kepolisian Polres...

lalu lintas Lembang

Libur Waisak, Lalu Lintas di Lembang Padat oleh Kendaraan Wisatawan

12 Mei 2025
Oklahoma City Thunder Jinakan Nikola Jokic

Oklahoma City Thunder Jinakan Nikola Jokic

12 Mei 2025
Afghanistan larang catur

Afghanistan Larang Permainan Catur karena Alasan Agama

12 Mei 2025
harga pangan

Harga Pangan: Cabai, Beras, dan Minyak Goreng Alami Penurunan

12 Mei 2025

Highlights

Afghanistan Larang Permainan Catur karena Alasan Agama

Harga Pangan: Cabai, Beras, dan Minyak Goreng Alami Penurunan

Penelitian Ungkap Peran Nutrisi dalam Pencegahan Cedera pada Pelari

Farhan Halim Bawa Bhayangkara Presisi Juara Proliga 2025

KM ITB Tuntut Pembebasan Mahasiswa ITB Terkait Meme Jokowi-Prabowo

SMA Alfa Centauri Bandung Gelar Festival Kebudayaan P5, Angkat Tema Bhinneka Tunggal Ika

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.