WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah sementara Afghanistan resmi larang permainan catur untuk waktu yang tidak ditentukan, dengan alasan bahwa permainan tersebut bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Dilansir dari Antara, keputusan ini diambil berdasarkan pedoman. Yang dikeluarkan oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, demikian dilaporkan situs berita Khaama Press, Minggu (11/5/2025).
Kebijakan larang permainan catur ini diperkuat dengan pembubaran Federasi Catur Afghanistan oleh kementerian tersebut.
Catur disebut sebagai permainan haram atau terlarang, berdasarkan interpretasi mereka terhadap hukum Islam.
Kementerian Olahraga Afghanistan juga telah mengonfirmasi. Bahwa seluruh kegiatan yang berkaitan dengan permainan catur dihentikan per Minggu.
Federasi Catur Afghanistan menyatakan bahwa larangan ini secara efektif menghentikan semua aktivitas mereka. Termasuk pelatihan, kompetisi, dan partisipasi internasional. Kecuali jika kekhawatiran agama yang diajukan oleh pihak berwenang diselesaikan.
Belum ada kejelasan apakah larangan tersebut bersifat sementara atau akan diberlakukan secara permanen.
Menurut laporan Khaama Press, sejumlah pecatur profesional dan penggiat catur sempat mengajukan permintaan dukungan finansial. Kepada Kementerian Olahraga untuk keberlangsungan kegiatan mereka.
Namun, alih-alih menerima bantuan, mereka justru mendapat kabar mengenai pelarangan total aktivitas catur di negara itu.
Langkah pemerintah sementara Afghanistan ini menambah daftar panjang pelarangan berbagai bentuk hiburan dan olahraga yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Sebelumnya, beberapa kegiatan seni, musik, dan olahraga lainnya juga dibatasi atau dilarang.
Larangan terhadap catur menuai respons beragam dari komunitas olahraga internasional dan aktivis hak asasi manusia.
Banyak pihak menilai langkah ini sebagai bentuk pembungkaman kreativitas dan kebebasan individu. Yang semakin mengkhawatirkan di Afghanistan pasca-kembalinya Taliban ke tampuk kekuasaan. (han)












