HEADLINE

Calon Nomor Urut 2 Dapil 4 Minta Perlindungan Hukum ke OJK atas Indikasi Ketidaknetralan Panitia Penyelenggara Pemilihan BPA Bumiputera Periode 2021 – 2026

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM–  Calon Nomor Urut 2 Dapil 4  meminta perlindungan hukum Kepada OJK atas indikasi atas ketidaknetralan panitia penyelenggara pemilihan BPA Bumiputera periode 2021 – 2026 .

Bahwa akibat dari kondisi tersebut,
Calon Nomor Urut 2 Dapil 4 Jefry Rasyid mengaku mengalami kerugian yang sangat besar baik materiil maupun immateriil.

Jefry Rasyid melalui Djakarta Law Firm memberikan somasi dan memohon kepada OJK sebagai Lembaga yang juga mengawasi jalannya bisnis Industri Keuangan Non Bank dapat memberikan perlindungan hukum  terhadap Klien kami dan mengambil langkah yang tegas sebagaimana mestinya terhadap Panitia Teknis, Tim Penyedia Jasa IT maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penghitungan suara Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026, guna mengembalikan hak-hak yang seharusnya dimiliki olehnya.

Yaitu secara sah penghitungan suara di Daerah Pemilihan IV (DKI Jakarta) untuk kemudian dilakukan proses fit and proper tes oleh OJK.

Adapun somasi kepada Panitia Teknis Calon Anggota Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 diberikan pada Senin (3/2/2022).

Adapun somasi tersebut menyatakan bahwa Djakarta Law Firm bertindak untuk dan atas nama, serta kepentingan hukum Jefry Rasyid sebagai klien sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Desember 2021.

Lawyer Djakarta Law Firm, Herianto Siregar mengungkapkan permasalahan hukum sehubungan dengan Pemilihan Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 ada beberapa hal yang ingin pihaknya sampaikan.

“Bahwa sehubungan dengan Pemilihan Calon Anggota BPA AJB Bumiputera Periode 20212026, Klien kami ditetapkan sebagai calon anggota BPA AJB Bumiputera periode 2021-2026 sebagaimana Surat dan Panita Seleksi Calon Anggota BPA AJB Bumputera 1912 Nomor : 05/Pansel-BPA/XI/2021 Perihal Laporan Penetapan Calon Tetap Anggota BPA 2021-2026 tertanggal 20 Desember 2021,” ujarnya.

Sebagaimana surat tersebut, sambung dia, Jefry Rasyid ditetapkan sebagai Calon Anggota BPA AJB Bumiputera Periode 2021-2026 di Daerah Pemilihan Wilayah IV (DKI Jakarta) yang dilaksanakan pemilihan pada tanggal 23-28 Desember 2021 secara elektronik (E-Voting), untuk kemudian dilakukan penghitungan suara pada tanggal 30 Desember 2021.

“Bahwa hasil perolehan suara akhir pemilihan pada tanggal 28 Desember 2021 di Daerah Pemilihan Wilayah IV (DKI Jakarta), Klien kami (Calon No 2) memperoleh 3.170 suara, sedangkan Ari Henryanto, MM (Calon No.1) memperoleh 1.761 suara dan Hestiyani Hasan, SH., M.Kn (Calon No. 3) memperoleh 498 suara,” tulisnya.

Bahwa atas hasil perolehan suara tersebut, Herianto mengatakan Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI), melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) untuk melakukan penundaan fit and proper tes perihal Nomor : 027/PKBI/KP/XIV/2021 Perihal : Penundaan Fit & Proper Tes tertanggal 29 Desember 2021.

“Bahwa surat yang disampaikan oleh PKBI kepada OJK tersebut pada intinya adalah bahwa diduga telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh Tim Penyedia Jasa IT dalam pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan secara E-Voting (online) pada pemilihan calon anggota BPA AJB Bumiputera 1912 periode 2021-2026 di daerah pemilihan IV (DKI Jakarta) yang dilaksanakan pada tanggal 23-28 Desember 2021,” ungkapnya.

Atas tuduhan PKBI kepada Tim Penyedia Jasa IT yang diduga ada kecurangan tersebut, justru Kliennya merasa dirugikan. Karena Kliennya adalah korban dalam pemilihan ini dimana secara demokratis berdasarkan hak suara telah mendapatkan 3.170 suara yang mana bila mengacu pada pemilihan, jumlah tersebut juga melebihi jumlah suara dari calon no 1 (1.761) suara dan Calon no.3( 498) suara pun bila digabung. Oleh karena itu sangat tidak beralasan mendasari bahwa klien kami tidak diajukan yang jelas jelas terhadap: E-voting tersebut kalau pun ada kesalahan maka sudah sepatutnya panitialah yang harus di salahkan bukan justru merugikan Klien kami.

Di samping itu, bahwa terhadap penyampaian keberatan dari PKBI juga patut di pertanyakan. Karena PKBI mendukung satu calon yaitu Saudari Hj. Hestyani Hassan, SH, M.Kn. Oleh karena itu sudah tidak etis hal tersebut dilakukan karena nampak jelas bahwa PKBI “bermain” dalam pemilihan tersebut. .

“Selain itu kalaupun ada keberatan berdasarkan informasi dan dokumen yang kami miliki, hal tersebut tidaklah signifikan terhadap hasil sehingga sudah sepatutnya dan selayaknya tidak ada penundaan terhadap Klien kami ke OJK untuk proses fit and profer test dan jelas-jelas bahwa panitia tidak ada kewenangan untuk tidak mengajukannya sebagaimana dalam Buku Pedoman dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2022,”  ungkapnya.

Bahwa Kliennya sebagai korban sangat jelas dan nyata, oleh karena itu jika memang ingin di persoalkan dan di lakukan audit forensik sudah semestinya dilakukan terhadap semua daerah pemilihan walaupun tidak ada aduan atau keberatan dan kami juga melihat ada beberapa kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam pemilihan ini, yang saat ini sedang telaah.

“Dengan adanya pertimbangan dalam poin-poin di atas, maka kami selaku Kuasa Hukum dari Jef Rasyid menyatakan bahwa hasil E-Voting yang dilaksanakan tanggal 23-28 Desember 2021 hendaknya diterima secara sah atau diulang secara menyeluruh dengan beban biaya sepenuhnya ditanggung oleh manajemen AJB Bumiputera 1912 tanpa menggunakan uang premi ataupun hak klaim pemegang polis. Selain itu manajemen harus kembali melakukan pembayaran klaim yang tertunda dengan alasan uang pembayaran klaim digunakan untuk membiayai pemilihan anggota BPA,” ulasnya.

Bahwa oleh karena itu, dengan ini pihaknya memperingatkan dengan tegas kepada Panitia Teknis Calon Anggota Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 untuk dalam melakukan Pemilihan Ulang anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 dan/atau menetapkan hasil pemilihan sesuai dengan hasil perhitungan sistem E-Voting yang sudah berlangsung paling lambat tujuh hari kalender sejak surat ini disampaikan.

“Bahwa apabila Panitia Teknis Calon Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 tidak juga menunjukkan itikad baik menyelesaikan Permasalahan Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 kepada Klien kami sampai dengan waktu yang telah ditentukan tersebut, maka Klien kami akan mengambil langkah tegas yaitu melalui proses hukum dengan melaporkan secara pidana kepada Kepolisian dan/atau melaksanakan gugatan perdata kepada Pengadilan yang berwenang,” pungkasnya. (tiwi)

Tiwi Kasavela

Recent Posts

Cawawalkot Kota Bandung Erwin Minta Restu Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan  

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Calon Wakil Walikota (Cawawalkot) Bandung dari partai PKB, meminta restu Ketua Umum…

45 detik ago

Tanggap Bencana, Bio Farma Beri Bantuan untuk 100 Korban Gempa Kertasari

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bio Farma, melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), telah menyalurkan…

40 menit ago

Exit Tol KM 149 Gedebage Ditargetkan Dibuka Kembali Akhir Desember 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Exit Tol KM 149 Gedebage, yang merupakan akses penting di kawasan Bandung…

2 jam ago

Tertib di Perlintasan Kereta, Belasan Pengendara Jalan Laswi Ditindak

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Belasan pengendara yang melintasi perlintasan kereta api di Jalan Laswi, Kota Bandung,…

3 jam ago

Baznas Distribusikan 2.500 Paket Makanan untuk Korban Gempa Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI setiap hari mendistribusikan sebanyak 2.500 paket…

4 jam ago

Prof Didi Turmudzi Tegaskan Paguyuban Pasundan Organisasi Heterogen ke Cagub PKS

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Paguyuban Pasundan, Prof. Dr.H.M. Didi Turmudzi,M.Si, menegaskan…

4 jam ago