CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Calon Nomor Urut 2 Dapil 4 Minta Perlindungan Hukum ke OJK atas Indikasi Ketidaknetralan Panitia Penyelenggara Pemilihan BPA Bumiputera Periode 2021 – 2026

Tiwi Kasavela
4 Januari 2022
Merasa Dicurangi Calon BPA Dapil IV Somasi Panitia Seleksi Pemilihan BPA AJB BumiPutera 1912

Ist

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM–  Calon Nomor Urut 2 Dapil 4  meminta perlindungan hukum Kepada OJK atas indikasi atas ketidaknetralan panitia penyelenggara pemilihan BPA Bumiputera periode 2021 – 2026 .

Bahwa akibat dari kondisi tersebut,
Calon Nomor Urut 2 Dapil 4 Jefry Rasyid mengaku mengalami kerugian yang sangat besar baik materiil maupun immateriil.

Jefry Rasyid melalui Djakarta Law Firm memberikan somasi dan memohon kepada OJK sebagai Lembaga yang juga mengawasi jalannya bisnis Industri Keuangan Non Bank dapat memberikan perlindungan hukum  terhadap Klien kami dan mengambil langkah yang tegas sebagaimana mestinya terhadap Panitia Teknis, Tim Penyedia Jasa IT maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penghitungan suara Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026, guna mengembalikan hak-hak yang seharusnya dimiliki olehnya.

Yaitu secara sah penghitungan suara di Daerah Pemilihan IV (DKI Jakarta) untuk kemudian dilakukan proses fit and proper tes oleh OJK.

Adapun somasi kepada Panitia Teknis Calon Anggota Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 diberikan pada Senin (3/2/2022).

Adapun somasi tersebut menyatakan bahwa Djakarta Law Firm bertindak untuk dan atas nama, serta kepentingan hukum Jefry Rasyid sebagai klien sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Desember 2021.

Lawyer Djakarta Law Firm, Herianto Siregar mengungkapkan permasalahan hukum sehubungan dengan Pemilihan Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 ada beberapa hal yang ingin pihaknya sampaikan.

“Bahwa sehubungan dengan Pemilihan Calon Anggota BPA AJB Bumiputera Periode 20212026, Klien kami ditetapkan sebagai calon anggota BPA AJB Bumiputera periode 2021-2026 sebagaimana Surat dan Panita Seleksi Calon Anggota BPA AJB Bumputera 1912 Nomor : 05/Pansel-BPA/XI/2021 Perihal Laporan Penetapan Calon Tetap Anggota BPA 2021-2026 tertanggal 20 Desember 2021,” ujarnya.

Baca juga:   Hypefast Dukung Noree Jadi Modest Activewear Terbesar di Asia Tenggara

Sebagaimana surat tersebut, sambung dia, Jefry Rasyid ditetapkan sebagai Calon Anggota BPA AJB Bumiputera Periode 2021-2026 di Daerah Pemilihan Wilayah IV (DKI Jakarta) yang dilaksanakan pemilihan pada tanggal 23-28 Desember 2021 secara elektronik (E-Voting), untuk kemudian dilakukan penghitungan suara pada tanggal 30 Desember 2021.

“Bahwa hasil perolehan suara akhir pemilihan pada tanggal 28 Desember 2021 di Daerah Pemilihan Wilayah IV (DKI Jakarta), Klien kami (Calon No 2) memperoleh 3.170 suara, sedangkan Ari Henryanto, MM (Calon No.1) memperoleh 1.761 suara dan Hestiyani Hasan, SH., M.Kn (Calon No. 3) memperoleh 498 suara,” tulisnya.

Bahwa atas hasil perolehan suara tersebut, Herianto mengatakan Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI), melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) untuk melakukan penundaan fit and proper tes perihal Nomor : 027/PKBI/KP/XIV/2021 Perihal : Penundaan Fit & Proper Tes tertanggal 29 Desember 2021.

“Bahwa surat yang disampaikan oleh PKBI kepada OJK tersebut pada intinya adalah bahwa diduga telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh Tim Penyedia Jasa IT dalam pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan secara E-Voting (online) pada pemilihan calon anggota BPA AJB Bumiputera 1912 periode 2021-2026 di daerah pemilihan IV (DKI Jakarta) yang dilaksanakan pada tanggal 23-28 Desember 2021,” ungkapnya.

Baca juga:   Darwin Nunez Resmi Tinggalkan Liverpool, Gabung Napoli Senilai 50 Juta Euro!

Atas tuduhan PKBI kepada Tim Penyedia Jasa IT yang diduga ada kecurangan tersebut, justru Kliennya merasa dirugikan. Karena Kliennya adalah korban dalam pemilihan ini dimana secara demokratis berdasarkan hak suara telah mendapatkan 3.170 suara yang mana bila mengacu pada pemilihan, jumlah tersebut juga melebihi jumlah suara dari calon no 1 (1.761) suara dan Calon no.3( 498) suara pun bila digabung. Oleh karena itu sangat tidak beralasan mendasari bahwa klien kami tidak diajukan yang jelas jelas terhadap: E-voting tersebut kalau pun ada kesalahan maka sudah sepatutnya panitialah yang harus di salahkan bukan justru merugikan Klien kami.

Di samping itu, bahwa terhadap penyampaian keberatan dari PKBI juga patut di pertanyakan. Karena PKBI mendukung satu calon yaitu Saudari Hj. Hestyani Hassan, SH, M.Kn. Oleh karena itu sudah tidak etis hal tersebut dilakukan karena nampak jelas bahwa PKBI “bermain” dalam pemilihan tersebut. .

“Selain itu kalaupun ada keberatan berdasarkan informasi dan dokumen yang kami miliki, hal tersebut tidaklah signifikan terhadap hasil sehingga sudah sepatutnya dan selayaknya tidak ada penundaan terhadap Klien kami ke OJK untuk proses fit and profer test dan jelas-jelas bahwa panitia tidak ada kewenangan untuk tidak mengajukannya sebagaimana dalam Buku Pedoman dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2022,”  ungkapnya.

Bahwa Kliennya sebagai korban sangat jelas dan nyata, oleh karena itu jika memang ingin di persoalkan dan di lakukan audit forensik sudah semestinya dilakukan terhadap semua daerah pemilihan walaupun tidak ada aduan atau keberatan dan kami juga melihat ada beberapa kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam pemilihan ini, yang saat ini sedang telaah.

Baca juga:   Transformasi Flyover Mochtar Kusumaatmadja: Bersih, Rapi, dan Ramah Lingkungan

“Dengan adanya pertimbangan dalam poin-poin di atas, maka kami selaku Kuasa Hukum dari Jef Rasyid menyatakan bahwa hasil E-Voting yang dilaksanakan tanggal 23-28 Desember 2021 hendaknya diterima secara sah atau diulang secara menyeluruh dengan beban biaya sepenuhnya ditanggung oleh manajemen AJB Bumiputera 1912 tanpa menggunakan uang premi ataupun hak klaim pemegang polis. Selain itu manajemen harus kembali melakukan pembayaran klaim yang tertunda dengan alasan uang pembayaran klaim digunakan untuk membiayai pemilihan anggota BPA,” ulasnya.

Bahwa oleh karena itu, dengan ini pihaknya memperingatkan dengan tegas kepada Panitia Teknis Calon Anggota Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 untuk dalam melakukan Pemilihan Ulang anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 dan/atau menetapkan hasil pemilihan sesuai dengan hasil perhitungan sistem E-Voting yang sudah berlangsung paling lambat tujuh hari kalender sejak surat ini disampaikan.

“Bahwa apabila Panitia Teknis Calon Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 tidak juga menunjukkan itikad baik menyelesaikan Permasalahan Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 kepada Klien kami sampai dengan waktu yang telah ditentukan tersebut, maka Klien kami akan mengambil langkah tegas yaitu melalui proses hukum dengan melaporkan secara pidana kepada Kepolisian dan/atau melaksanakan gugatan perdata kepada Pengadilan yang berwenang,” pungkasnya. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: BPA Bumiputera Periode 2021 - 2026


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.