BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pondok pesantren tempat pencabulan oleh oknum ustad di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, diketahui memiliki legalitas hukum. Namun pascakejadian dugaan pencabulan tiga santriwati, legalitas tersebut sudah dicabut oleh Kementrian Agama Kabupaten Bandung.
Saat ini kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren tersebut dihentikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompica) Ciparay, Kabupaten Bandung.
Di lokasi, kondisi pondok pesantren tampak sepi, tidak terlihat aktivitas apapun, sementara para santri telah dipulangkan.
Menurut camat Kecamatan Ciparay Gugum Gumilar, saat ini pondok pesantren tersebut sudah ditutup, sedangkan legalitas ponpes sudah dicabut oleh kementrian agama Kabupaten Bandung.
“Kami Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Ciparay turun ke lokasi bersama pemerintahan desa, untuk menutup sementara pada saat itu menunggu informasi kaitan dengan legalitas pondok pesantren, dan alhamdulillah Kami mendapatkan informasi bahwa pondok pesantren tersebut memiliki legalitas. Dan perlu kami informasikan saat ini sudah dicabut oleh Kementerian Agama Kabupaten Bandung” kata Camat Kecamatan Ciparay, Rabu (12/1/2022).
Sebelumnya oknum ustad yang juga pimpinan ponpes tersebut ditangkap oleh polisi. Diduga oknum ustad tersebut melakukan pencabulan terhadap tiga santriwati dibawa umur,. yang tak lain adalah peserta didik pelaku. (fal)