BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis ) Jawa Barat, Dwi Subawanto meminta inspektorat Pemerintah Daerah Jabar harus memeriksa sekolah-sekolah negeri khususnya murid mutasi.
“Kejadian yang terjadi di SMAN 22 kalau mau jujur terjadi disemua sekolah negeri SMAN di Jawa Barat yang sekolahnya menerima mutasi perpindahan sekolah,” ujar Dwi kepada PASJABAR, Selasa (18/1/2022).
Anehnya sambung dia apabila ada lebih dari satu diseleksi menggunakan alat ukur test akademik namun apabila kursinya terbatas baru uang yang berbaik sepertinya dilelang.
“Hal ini sudah menjadi rahasia umum lagi,” tandasnya.
Jika menyimak PERDA pendidikan dan peraturan Jabar yang mengatur PPDB maka jelas pasal yang mengatur peserta didik mutasi atau perpindahan tidak boleh dikomersilkan dengan dalih apapun.
“Sejalan dengan aturan yang ada, mestinya memang tidak boleh dikomersilkan dengan dalih apapun,” pungkasnya. (tiwi)











