BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 2.127 laporan gratifikasi. Total nominalnya mencapai Rp8 miliar. Uniknya, ada cilok seharga Rp10 ribu yang dilaporkan sebagai gratifikasi.
“Sepanjang tahun 2021, KPK menerima sebanyak 2.127 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp8 miliar,” tulis KPK dalam unggahan di akun Instagram @official.kpk.
Gratifikasi sendiri merupakan pemberian dalam arti luas. Gratifikasi dapat dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas seseorang.
Gratifikasi tidak melulu berbentuk uang. Gratifikasi dapat berbentuk barang, makanan, dan hadiah. Yang pasti, gratifikasi ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko pidana.
“Maka, selalu tolak gratifikasi pada kesempatan pertama ya!” imbau KPK.
Laporan gratifikasi ini dilakukan lewat berbagai sumber. Total, ada 1.815 laporan yang masuk melalui GOL KPK atau laman gol.kpk.go.id. Rinciannya, sebanyak 1.290 melalui GOL UPG dan 525 melalui GOL Individu. Selain itu, sumber laporan lainnya berasal melalui email (214), surat (68), data langsung 14, dan lainnya sebanyak 16.
Dilihat dari jenis gratifikasinya, uang jadi bentuk terbanyak yang digunakan dalam gratifikasi, yaitu 995 kali. Urutan kedua adalah gratifikasi berupa barang sebanyak 854 laporan. Selanjutnya ada 380 gratifikasi berupa makanan atau barang mudah busuk dan 143 kado (berupa uang, kado barang, dan karangan bunga).
Yang menarik, salah satu yang diumumkan KPK sebagai pelaporan gratifikasi adalah cilok. Cilok adalah makanan khas Sunda berbahan dasar aci atau tepung tapioka. Harga dari cilok yang dilaporkan sebagai gratifikasi ini adalah Rp10 ribu.
Selain itu, ada berbagai barang mewah yang dilaporkan sebagai gratifikasi. Mulai dari Iphone 13 ProMax seharga Rp25 juta, Hermes Birkin Rp100 juta, mobil Alphard Rp1,3 miliar, gratifikasi milik negara senilai Rp2,4 miliar, dan gratifikasi bukan milik negara senilai Rp3,5 miliar. (ors)