CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 19 Juni 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Ini Syarat dan Ketentuan Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron

Yatni Setianingsih
24 Januari 2022
Kasus Omicron Naik, IDAI Berikan Rekomendasi Terkait PTM

Ilustrasi omicron (foto : pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 tersebut, antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus omicron.

Ditegaskankan Budi dalam SE, pasien kasus probable dan konfirmasi varian omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya,” katanya seperti dikutip PASJABAR dari laman menpan.

Baca juga:   Sudah Ada Satu Kasus Transmisi Lokal Varian Omicron

Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:

  1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.
  2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid, yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.
  3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Baca juga:   Ada 492 Probable Omicron Terdeteksi di Jabar

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Berusia di bawah 45 tahun
  2. Tidak memiliki komorbid
  3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya
  4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:

  1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  3. Dapat mengakses pulse oksimeter.
Baca juga:   Pemerintah : Wilayah Aglomerasi Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 3

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: isolasi mandiriomicron


Related Posts

Kasus Covid-19 di Kota Bandung meningkat.
PASBANDUNG

Kasus Covid-19 di Kota Bandung Meningkat, Ini Sebabnya

21 Juli 2022
Lima Prinsip Penanganan COVID-19 di Jabar
HEADLINE

Kata Pakar Kesehatan, Ini Ciri Khas Subvarian BA.4 dan BA.5

17 Juni 2022
Kasus Omicron Naik, IDAI Berikan Rekomendasi Terkait PTM
HEADLINE

Cara Pemerintah Cegah Penyebaran Omicron Varian Baru

15 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

kasus gratifikasi

Masyarakat Desak Kejati Jabar Tindaklanjuti Kasus Gratifikasi Pemkab Purwakarta

5 bulan yang lalu
Kronologis Hilangnya Anak Ridwan Kamil di Swiss

Sekda Jabar Imbau Pegawai Pemprov Jabar Gelar Shalat Ghaib untuk Eril

3 tahun yang lalu

Kick Off Lawan Arema Dimajukan, Begini Respon Robert Alberts

5 tahun yang lalu
Bagnaia Kukuhkan Diri di Puncak Klasemen MotoGP 2023

Bagnaia Kukuhkan Diri di Puncak Klasemen MotoGP 2023

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

KAI Commuter
HEADLINE

KAI Commuter Resmi Integrasikan KMT dengan Bus Metro Jabar

19 Juni 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komitmen KAI Commuter dalam memperkuat integrasi antar moda transportasi kembali diwujudkan melalui perluasan fungsi...

Pascasarjana Unpas

Yudhaswara Raih Gelar Doktor Ilmu Sosial Pascasarjana Unpas

19 Juni 2025
Pascasarjana Unpas

Nina Ratna Widyasari Raih Gelar Doktor Ilmu Sosial Pascasarjana Unpas

19 Juni 2025
Bandung Geser Jakarta, Jadi Kota Termacet di Indonesia 2025

Bandung Geser Jakarta, Jadi Kota Termacet di Indonesia 2025

19 Juni 2025
Rivan Is Back, Farhan Top Skor, Indonesia Kalahkan Thailand

Rivan Is Back, Farhan Top Skor, Indonesia Kalahkan Thailand

19 Juni 2025

Highlights

Bandung Geser Jakarta, Jadi Kota Termacet di Indonesia 2025

Rivan Is Back, Farhan Top Skor, Indonesia Kalahkan Thailand

Abdullah Ramdhani Raih Gelar Doktor Ilmu Sosial Pascasarjana Unpas

Agus Nurulsyam Raih Gelar Doktor Ilmu Sosial Pascasarjana Unpas

CDIA Resmi Umumkan IPO, Penawaran Awal Dimulai 19 Juni 2025

Rail Clinic KAI Banjir Pasien! 300 Warga Dapat Layanan Kesehatan Gratis

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.