BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad, Dr.rer.pol. Hamzah Ritchi, M.BIT., Ak., perkembangan NFT di Indonesia termasuk cepat seiring perkembangan industri tersebut di tingkat global. Hal ini dimungkinkan seiring makin terbuka dan meningkatnya pemahaman mengenai blockchain, perdagangan mata uang kripto, serta infrastruktur teknologi yang makin menunjang.
“Jika dilihat dari pertama kalinya transaksi NFT dikenalkan oleh artis digital Kevin McCoy ada 2014, perkembangan NFT Indonesia pada 2021 termasuk cepat,” kata Ritchi dikutip PASJABAR dari laman unpad, Rabu (26/1/2022).
Ritchi menjelaskan, NFT merupakan bentuk aset kripto lain yang memanfaatkan infrastruktur blockchain. Blockchain sendiri dikenal sebagai platform dasar transaksi mata uang kripto. Berbeda dengan mata uang fisik dan kripto, token NFT justru membedakan bahwa kopi aset satu dengan lainnya menjadi unik/tidak sama (non-fungible).
Adanya keunikan ini menjadi dasar pembeda dan penegas dari autentik tidaknya suatu aset digital. Dengan menjadi unik, secara langsung memungkinkan penguatan kondisi bahwa suatu aset itu langka.
“Semakin langka suatu aset, potensi nilai yang melekat pada aset tersebut dapat meningkat,” jelasnya.
Ia menuturkan, jika diterapkan pada obyek musik, barang koleksi, video, animasi, dan obyek kesenian lainnya, aset yang dikonversi dalam NFT berpotensi bermanfaat bagi seniman, kreator, dan kolektor guna melindungi nilai karya mereka.
Untuk itu tidak mengherankan jika NFT memiliki nilai tertentu. Namun, yang perlu diketahui, pembeli NFT sebenarnya tidak lebih hanya memiliki sebuah kode unik (hash) pada blockchain, yang mana catatan transaksi dan tautan ke fail karya seni itu ditulis padanya.
“Sebenarnya NFT hanyalah tokenisasi dari sebuah aset atau token yang mewakili sebuah aset. Ia sepenuhnya terpisah dari asetnya sendiri,” kata Ritchi.
Karena setiap token mencerminkan aset yang unik, maka sebuah NFT tidak bisa digandakan dari aslinya. Namun, banyak orang yang menyamakan bentuk eksklusif kepemilikan token ini sebagai kepemilikan karya sendiri.
“Pandangan saya, yang ditawarkan NFT lebih pada pernyataan/sertifikat keaslian atas kepemilikan aset digital, terpisah dari aset fisiknya,” kata Ritchi.












