# Cyber Notary kenotariatan
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) berkolaborasi dengan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO UNPAD) menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Konseptualisasi Cyber Notary & Integrasi Teknologi dalam Layanan Notaris di Indonesia”.
Acara ini berlangsung di Auditorium Pascasarjana FH Unpad, Jl. Banda No.42 Bandung, Senin (25/8/2025).
Kuliah umum ini menghadirkan Dr. Widodo, S.H., M.H., Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai pembicara utama. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Unpad, Dr. Sigid Suseno, M.Hum.
Dalam sambutannya, Dr. Sigid menekankan pentingnya mahasiswa memperoleh pengetahuan tidak hanya dari sisi akademik, tetapi juga dari pengalaman praktisi.
“Mahasiswa perlu mendapat pengajaran dari perspektif nyata, agar bisa memahami praktik hukum yang sesungguhnya. Kehadiran Dirjen AHU ini diharapkan dapat menginspirasi mahasiswa baru untuk melihat bagaimana teori hukum dijalankan dalam praktik,” ujarnya.
Kuliah umum terangnya, menjadi bagian dari upaya Fakultas Hukum Unpad untuk memperkaya wawasan mahasiswa, sekaligus memberikan gambaran nyata mengenai arah kebijakan hukum di Indonesia.
“Dengan acara ini, kami berharap semoga mahasiswa hukum dapat lebih siap menghadapi tantangan profesi di era digital,” ungkapnya.
Dirjen AHU, Dr. Widodo, S.H., M.H., dalam paparannya menyampaikan tantangan dan peluang digitalisasi dalam layanan kenotariatan di Indonesia.
Cyber Notary Jawaban Masyarakat
Ia menjelaskan bahwa kehadiran cyber notary menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang semakin menginginkan layanan cepat, efisien, namun tetap sah secara hukum.
“Selama ini proses notaris masih mengharuskan pertemuan fisik untuk memastikan identitas dan keaslian tanda tangan para pihak.
Namun dengan perkembangan teknologi, kini sudah terbuka ruang untuk menghadirkan layanan berbasis digital, termasuk penggunaan e-materai dan kemungkinan pengelolaan protokol notaris dalam bentuk digital,” jelas Widodo.
Lebih jauh, Widodo menegaskan bahwa transformasi digital di bidang kenotariatan juga harus dibarengi dengan komitmen kolektif.
Menurutnya, kekuatan komunitas dan kerja sama berbagai pihak menjadi kunci agar proses digitalisasi dapat berjalan optimal.
“Dengan dukungan dari komunitas dan para notaris di berbagai daerah semakin kuat. Bahkan dengan segala keterbatasan, kita mampu mengelola data dan protokol dengan lebih efisien. Ini menunjukkan semangat gotong royong yang luar biasa.
Apalagi di wilayah Indonesia Tengah dan Timur, tantangannya lebih berat, tetapi semangat untuk memperbaiki sistem tetap terjaga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam proses ini sering muncul pertanyaan fundamental, apakah transformasi digital sudah benar-benar menjadi bagian dari sejarah dan arah masa depan hukum Indonesia?
“Pertanyaan itu penting. Sebab digitalisasi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal keberanian kita untuk memastikan bahwa layanan hukum tetap otentik, sah, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkas Widodo. (tiwi)
# # Cyber Notary kenotariatan












