BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Belasan ribu produk obat, kosmetik, serta suplemen ilegal dari dalam dan luar negeri serta produk jamu ilegal. Dimusnahkan petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung di halaman kantor BBPOM Bandung, Kamis (27/1/2022).
Belasan ribu produk ilegal senilai Rp3,3 miliar ini merupakan bagian dari kegiatan penindakan BPPOM Bandung sepanjang 2021 silam, yang mencapai Rp11,4 miliar.
Barang bukti ilegal yang dimusnahkan kali ini, merupakan hasil penyitaan yang dilakukan petugas BBPOM Bandung dari ratusan toko penjual kosmetik serta obat-obatan konvensional di Jawa Barat serta penjualan online yang terbukti menjual produk tidak memiliki izin edar dan telah kadaluarsa.
Produk kosmetik, suplemen, serta obat-obatan yang dimusnahkan petugas ini, sebagian besar merupakan jenis kosmetik untuk perawatan wajah serta tubuh serta produk suplemen dan obat tradisional untuk kebugaran, yang paling banyak digunakan masyarakat.
Selain memiliki harga yang terjangkau, ribuan produk suplemen, obat tradisional, serta kosmetik ini juga mudah diperoleh masyarakat di penjualan online serta toko konvensional di Jawa Barat. Selain untuk menekan peredaran kosmetik dan obat-obatan tradisional ilegal, penyitaan serta pemusnahan ini juga dilakukan setelah seluruh produk tersebut kadaluarsa dan memiliki kandungan kimia berbahaya seperti merkuri, formalin, serta boraks hingga berpotensi merusak kesehatan penggunanya.
Kepala BBPOM Bandung Susan Gracia Arphan menjelaskan pemusnahan belasan ribu produk ilegal ini juga untuk melindungi masyarakat, dari produk yang tidak terjamin keamanan, mutu, serta manfaatnya setelah diedarkan tanpa melalui proses sertifikasi di balai pengawasan obat dan makanan.
Rencananya, petugas BBPOM Bandung akan terus secara intensif melakukan penyitaan dan pemusnahan kosmetik, makanan, serta obat ilegal dan kadaluarsa, yang hingga kini masih dijual secara bebas oleh produsen kepada masyarakat di Jawa Barat. (ave)