CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

BBPOM Musnahkan Obat dan Kosmetik Ilegal

Yatni Setianingsih
27 Januari 2022
BBPOM Musnahkan Obat dan Kosmetik Ilegal

BBPOM musnahkan obat dan kosmetik ilegal (foto : ave/PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Belasan ribu produk obat, kosmetik, serta suplemen ilegal dari dalam dan luar negeri serta produk jamu ilegal. Dimusnahkan petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung di halaman kantor BBPOM Bandung, Kamis (27/1/2022).

Belasan ribu produk ilegal senilai Rp3,3 miliar ini merupakan bagian dari kegiatan penindakan BPPOM Bandung sepanjang 2021 silam, yang mencapai Rp11,4 miliar.

Barang bukti ilegal yang dimusnahkan kali ini, merupakan hasil penyitaan yang dilakukan petugas BBPOM Bandung dari ratusan toko penjual kosmetik serta obat-obatan konvensional di Jawa Barat serta penjualan online yang terbukti menjual produk tidak memiliki izin edar dan telah kadaluarsa.

Baca juga:   KPU Kota Bandung Lantik 450 Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Produk kosmetik, suplemen, serta obat-obatan yang dimusnahkan petugas ini, sebagian besar merupakan jenis kosmetik untuk perawatan wajah serta tubuh serta produk suplemen dan obat tradisional untuk kebugaran, yang paling banyak digunakan masyarakat.

Selain memiliki harga yang terjangkau, ribuan produk suplemen, obat tradisional, serta kosmetik ini juga mudah diperoleh masyarakat di penjualan online serta toko konvensional di Jawa Barat. Selain untuk menekan peredaran kosmetik dan obat-obatan tradisional ilegal, penyitaan serta pemusnahan ini juga dilakukan setelah seluruh produk tersebut kadaluarsa dan memiliki kandungan kimia berbahaya seperti merkuri, formalin, serta boraks hingga berpotensi merusak kesehatan penggunanya.

Baca juga:   Asupan Makanan Justru Kunci Pertama Kecantikan

Kepala BBPOM Bandung Susan Gracia Arphan menjelaskan pemusnahan belasan ribu produk ilegal ini juga untuk melindungi masyarakat, dari produk yang tidak terjamin keamanan, mutu, serta manfaatnya setelah diedarkan tanpa melalui proses sertifikasi di balai pengawasan obat dan makanan.

Rencananya, petugas BBPOM Bandung  akan terus secara intensif melakukan penyitaan dan pemusnahan kosmetik, makanan, serta obat ilegal dan kadaluarsa, yang hingga kini masih dijual secara bebas oleh produsen kepada masyarakat di Jawa Barat. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: BBPOM Bandungkosmetik


Related Posts

BBPOM Bandung Sita Ribuan Komestik Ilegal di Jawa Barat.
HEADLINE

BBPOM Bandung Sita Ribuan Komestik Ilegal di Jawa Barat

3 Agustus 2022
Pemilik Kulit Berminyak Harus Teliti  Pilih Kosmetik
PASKESEHATAN

Pemilik Kulit Berminyak Harus Teliti Pilih Kosmetik

19 Februari 2021
PASNUSANTARA

Asupan Makanan Justru Kunci Pertama Kecantikan

31 Oktober 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpas
HEADLINE

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

21 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Universitas Pasundan (Unpas) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) menggelar sosialisasi Surat Keputusan Rektor Nomor 037/Unpas.R/SK/II/2026...

banjir bandung

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

21 April 2026
pidana penjara

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026
RKPD

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026
cibeber

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

21 April 2026

Highlights

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.