JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Kesehatan (kemenkes) menerbitkan Surat Edaran terbaru terkait ketentuan pelaksanaan vaksin booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.
Berdasarkan Surat Edaran No. SR.02.06/II/408/2022, pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.
Melansir laman covid19, syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) masih sama. Yakni dengan menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi. Berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
Dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah orang yang mendapatkan vaksin primer Sinovac akan mendapatkan Astrazeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis).
Jika mendapatkan vaksin Primer: Astrazeneca maka yang bisa didapat adalah Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau Astrazeneca (satu dosis).
Untuk membantu percepatan vaksinasi COVID-19, dosis dua vaksin Astrazeneca dapat diberikan delapan minggu (dua bulan) setelah vaksin dosis pertama.
Untuk informasi terkait KIPI vaksinasi COVID-19 kunjungi situs https://kipi.covid19.go.id/. (*/ytn)












