CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 17 Maret 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Semua Penerima Vaksin Dosis Lengkap Bisa Ikut Vaksin Booster, Begini Syaratnya

Yatni Setianingsih
29 Januari 2022
Pemerintah Belum Putuskan Tarif Vaksin Booster untuk Sasaran Non Program Pemerintah

vaksin booster (ilustrasi : https://pixabay.com/id/illustrations/booster-vaksinasi-dunia-virus-6865787/)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Kesehatan (kemenkes) menerbitkan Surat Edaran terbaru terkait ketentuan pelaksanaan vaksin booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.

Berdasarkan Surat Edaran No. SR.02.06/II/408/2022, pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.

Melansir laman covid19, syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) masih sama. Yakni dengan menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi. Berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.

Baca juga:   Shin Tae-yong: Timnas China Memiliki Kualitas Bertahan Cukup Baik

Dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah orang yang mendapatkan vaksin primer Sinovac akan mendapatkan Astrazeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis).

Jika mendapatkan vaksin Primer: Astrazeneca maka  yang bisa didapat adalah Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau Astrazeneca (satu dosis).

Untuk membantu percepatan vaksinasi COVID-19, dosis dua vaksin Astrazeneca dapat diberikan delapan minggu (dua bulan) setelah vaksin dosis pertama.

Baca juga:   Ibu Hami, Menyusui dan Anak Usia 12 Tahun Sudah Bisa di Vaksin Covid-19

Untuk informasi terkait KIPI vaksinasi COVID-19 kunjungi situs https://kipi.covid19.go.id/. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: vaksin boosterVaksin COVID-19


Related Posts

Jelang Mudik 2024, Masyarakat Diimbau Lakukan Vaksin
HEADLINE

Jelang Mudik 2024, Masyarakat Diimbau Lakukan Vaksin

8 Maret 2024
Vaksin booster di Pusdai. (Foto: uby/pasjabar)
HEADLINE

Masyarakat Jabar Sudah Bisa Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua

24 Januari 2023
Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers Penerbitan EUA Vaksin Primer InaVac di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
PASKESEHATAN

EUA Vaksin Covid-19 InaVac untuk Penggunaan Dosis Primer Telah Diterbitkan

4 November 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono meresmikan rumah layak huni (Rutilahu) milik Siti Aisah di Pameungpeuk sebagai wujud kepedulian sosial Polri. (fal/pasjabar)
HEADLINE

Hadirkan Senyum Warga, Kapolresta Bandung Resmikan Rumah Layak Huni di Pameungpeuk

17 Maret 2026

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Komitmen Polresta Bandung dalam menghadirkan manfaat nyata di tengah masyarakat kembali dibuktikan melalui...

zakat baznas

Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat, Baznas Himpun Rp3,8 Miliar

17 Maret 2026
hampers lebaran cimahi

Unik, Hampers Kue Lebaran Berbentuk Koper Mini Diburu Warga Cimahi

17 Maret 2026
sertifikasi guru

Kemenag Umumkan 97 Ribu Guru Lulus Sertifikasi Angkatan 2026

17 Maret 2026
libur lebaran 2026

Jadwal Libur Lebaran 2026 untuk Siswa dan ASN, Ini Rinciannya

17 Maret 2026

Highlights

Kemenag Umumkan 97 Ribu Guru Lulus Sertifikasi Angkatan 2026

Jadwal Libur Lebaran 2026 untuk Siswa dan ASN, Ini Rinciannya

Kemenag Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri

PT Len Berangkatkan 500 Pemudik melalui Program Mudik Bersama 2026

Bocoran iPhone 18 Pro Max Usung Baterai Lebih Besar dan Berat

ESDM Siapkan Langkah Efisiensi Energi Hadapi Geopolitik Timur Tengah

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.