BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Satreskim Polrestabes Bandung menangkap seorang satpam salah satu rumah sakit pemerintah ternama di Kota Bandung, yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Rudapksa tersebut dilakukan berulangkali oleh pelaku terhadap korban di rumah sakit maupun dikontrakannya.
Modus pelaku AW (40 tahun) dengan modus memacarinya. Pengungkapan kasus rudapaksa ini berawal dari laporan kakak korban yang curiga dengan chat adiknya yang terlihat tidak senonoh.
Sehingga, sang kakak melaporkan chat tersebut kepihak kepolisian. Korban baru berumur 13 tahun.
Pelaku AW mengakui semua perbuatannya. AW mengaku mengenal korban, saat korban tengah menemani orangtuanya ketika dirawat di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudie Trihandoyo mengatakan pelaku telah ditahan di Polrestabes Bandung. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ave)