PASJABAR

Masyarakat Sipil Desak DPRD dan Pemprov Jabar Hentikan Pembahasan Raperda RTRW

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Masyarakat Sipil mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan semua tindakan-tindakan inkonstitusional yang membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini tengah digodok.

Perwakilan Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Lasma Natalia, menjelaskan Raperda RTRWP Jawa Barat diselenggarakan dengan dasar Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), sementara undang – undang tersebut telah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya UUCK tidak memiliki kekuatan hukum.

“ Semua proses pembentukan peraturan baru dan turunannya yang bersifat strategis dan berdampak luas yang merujuk pada UUCK harus dihentikan. Dalam hal ini tentunya termasuk semua agenda pembahasan dan penyusunan Raperda RTRWP Jawa Barat. Proses pembentukan Raperda harus menghormati proses hukum,” kata Lasma dalam siaran persnya, Senin (7/2/2022).

Selain itu, pihaknya mendesak untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terhadap penghancuran lingkungan, perampasan sumber daya alam dan perampasan wilayah kelola rakyat dan ruang hidup rakyat. Termasuk Raperda RTRW Jawa Barat.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat, Meiki W Paendong menjelaskan pembahasan Raperda RTRWP Jawa Barat Tahun 2022-2042 juga termasuk ke dalam kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas karena mengatur pemanfaatan ruang dan berdampak terhadap lingkungan hidup serta hak – hak rakyat. Oleh karena itu, Raperda RTRWP Jawa Barat termasuk ke dalam kategori kebijakan yang harus ditangguhkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Pansus VI seharusnya menghentikan proses pembahasan Raperda RTRWP Jawa Barat karena inkonstitusional. Jika tetap dilaksanakan artinya itu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, dalam hal ini adalah ketidakpatuhan atas putusan MK sebagai lembaga pengawal konstitusi Negara,” tegasnya.

Masyarakat Sipil pun mendesak negara untuk mencabut UU Cipta Kerja, yang berpotensi merugikan rakyat. Serta menfokuskan dan mengutamakan pembahasan kebijakan, yang melindungi kepentingan rakyat dan penyelamatan lingkungan hidup. (ytn)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

1 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

2 jam ago

Dayeuhkolot & Bojongsoang Banjir, PR Serius Untuk Semua

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Banjir kembali melanda Dayeuhkolot dan Bojongsoang meski sudah dibangun berbagai infrastruktur…

3 jam ago

Menag Nasaruddin Umar: Guru Adalah Pahlawan Sejati

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa guru adalah pahlawan sejati dalam pidatonya…

4 jam ago

Pj Wali Kota Ajak Warga Bandung Tingkatkan Partisipasi di Pilkada 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menyelesaikan pendistribusian logistik Pilkada Serentak…

4 jam ago

Erick Thohir Sambut Kehadiran Legenda Sepak Bola Dunia di Workshop FIFA

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyambut dengan antusias kehadiran beberapa legenda sepak…

5 jam ago