CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Polemik Pencairan JHT, Buruh Audiensi dengan Pemkot Bandung

Yatni Setianingsih
7 Maret 2022
Plt Wali Kota Bandung Sebut Performa BUMD Buruk

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (foto : humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menerima audiensi Serikat Buruh Kota Bandung yang menyampaikan beberapa aspirasi.

“Hari ini kami bersilaturahim dengan serikat buruh. Mereka menyampikan beberapa aspirasi,” ujar Yana, kepada wartawan Senin (7/3/2022).

Beberapa hal yang disampaikan buruh adalah aspirasi mereka agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamina Hari Tua, dan Evaluasi Kinerja Menteri Tenaga Kerja.

“Buruh beranggapan iuran tersebut merupakan uang mereka yang dititipkan untuk dikelola oleh Jamsostek , jadi janga sampai hilang,” papar Yana.

Baca juga:   Pelatihan Komcad di Lanud Sulaiman Diikuti 500 Personel

Atas aspirasi ini, Yana mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian.

“Tapi intinya kita akan terima dulu aspirasi ini. Jika memungkinkan akan kita buatkan surat pengantar terkait aspirasi ini,” jelas Yana.

PHK

Ditemui terpisah Ketua DPC SBSI 92 Kota Bandung, Hermawan, mengatakan pihaknya menyampaikan tiga aspirasi kepada Pemkot Bandung. Yang pertama adalah mencabut atau membatalkan Permen No 02 tahun 2022.

“Jika tidak bisa dicabut atau dibatalkan maka uang Jamsostek dikembalikan,” harapnya.

Pasalnya, Permen ini baru diberlakukan pada Mei, sehingga masih ada waktu untuk mencairkannya. Hermawan menambahkan, dirinya memaklumi jika pencairan JHT ini hanya membutuhkan waktu satu atau dua bulan dari waktu buruh di PHK.

Baca juga:   Dua Warga Dekat SECAPA AD Terpapar COVID-19

Jika buruh harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk pencairan JHT, sementara dia di PHK pada usia muda, maka bagaimana dia akan mencukupi kebutuhannya. Padalah, lanjut Hermawan, bisa jadi para buruh membutuhkan JHT tersebut, untuk dijadikan modal usaha.

“Tapi kalau sampai harus menunggu 56 tahun, itu kan telalu lama,” sesalnya.

Hermawan juga mengatakan, harapannya agar pemerintah mau mengevalausi kinerja Menaker, yang dianggapnya sudah melakukan kegaduhan setidaknya dua kali. Karenanya, Hermawan meminta Menaker dipecat, agar tidak membuat gaduh lagi.

Baca juga:   Kantor DPRD KBB Digeruduk Buruh yang Minta Kenaikan Upah 30 Persen

“Kalau sebelumnya, kami kan mengadakan demo di Balai Kota ini, sekarang kami melakukan audiensi. Karena menurut pandangan kami Pemkot Bandung cukup kooperatif dan aspiratif. Selain itu, Pemkot Bandung juga tidak bisa menolak keputusan pemerintah pusat, karena ada garis yang jelas,” terangnya.

Hermawan juga meminta,agar pemerintah bisa memberikan bantuan kepada para buruh yang sekarang sedang mengalami kesulitan. Terlebih mereka yang dipecat, di tengah pandemi dan tidak bisa mendapatkan uang pesangon.(put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: buruhJHT 56 tahunPlt Wali Kota Bandung Yana Mulyana


Related Posts

Polres Cimahi
PASJABAR

May Day 2025, Polres Cimahi Amankan Keberangkatan Buruh ke Jakarta

2 Mei 2025
Buruh Cimahi Deklrarasikan Dukungan untuk Pasangan Ngatiyana-Adhitia
HEADLINE

Buruh Cimahi Deklrarasikan Dukungan untuk Pasangan Ngatiyana-Adhitia

12 Agustus 2024
Peringati Hari Buruh Internasional, 1500 Buruh Gelar Aksi di Pemkot
PASBANDUNG

Peringati Hari Buruh Internasional, 1500 Buruh Gelar Aksi di Pemkot

6 Mei 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

pola asuh

Pola Asuh, Susi: Sangat Penting Pengaruhi Sikap Anakmu Nanti

3 tahun yang lalu
Lionel Messi Dikabarkan Ngambek Setelah Ditarik Keluar Lapangan

Lionel Messi Dikabarkan Ngambek Setelah Ditarik Keluar Lapangan

1 tahun yang lalu
Siswa di Kota Bandung bisa minum air langsung dari kran. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Siswa di Kota Bandung Bisa Minum Air Langsung dari Kran

3 tahun yang lalu
Rumah Sakit Muhamadiyah Bandung Selatan Diresmikan

Rumah Sakit Muhamadiyah Bandung Selatan Diresmikan

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.