PASBANDUNG

Polemik Pencairan JHT, Buruh Audiensi dengan Pemkot Bandung

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menerima audiensi Serikat Buruh Kota Bandung yang menyampaikan beberapa aspirasi.

“Hari ini kami bersilaturahim dengan serikat buruh. Mereka menyampikan beberapa aspirasi,” ujar Yana, kepada wartawan Senin (7/3/2022).

Beberapa hal yang disampaikan buruh adalah aspirasi mereka agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamina Hari Tua, dan Evaluasi Kinerja Menteri Tenaga Kerja.

“Buruh beranggapan iuran tersebut merupakan uang mereka yang dititipkan untuk dikelola oleh Jamsostek , jadi janga sampai hilang,” papar Yana.

Atas aspirasi ini, Yana mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian.

“Tapi intinya kita akan terima dulu aspirasi ini. Jika memungkinkan akan kita buatkan surat pengantar terkait aspirasi ini,” jelas Yana.

PHK

Ditemui terpisah Ketua DPC SBSI 92 Kota Bandung, Hermawan, mengatakan pihaknya menyampaikan tiga aspirasi kepada Pemkot Bandung. Yang pertama adalah mencabut atau membatalkan Permen No 02 tahun 2022.

“Jika tidak bisa dicabut atau dibatalkan maka uang Jamsostek dikembalikan,” harapnya.

Pasalnya, Permen ini baru diberlakukan pada Mei, sehingga masih ada waktu untuk mencairkannya. Hermawan menambahkan, dirinya memaklumi jika pencairan JHT ini hanya membutuhkan waktu satu atau dua bulan dari waktu buruh di PHK.

Jika buruh harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk pencairan JHT, sementara dia di PHK pada usia muda, maka bagaimana dia akan mencukupi kebutuhannya. Padalah, lanjut Hermawan, bisa jadi para buruh membutuhkan JHT tersebut, untuk dijadikan modal usaha.

“Tapi kalau sampai harus menunggu 56 tahun, itu kan telalu lama,” sesalnya.

Hermawan juga mengatakan, harapannya agar pemerintah mau mengevalausi kinerja Menaker, yang dianggapnya sudah melakukan kegaduhan setidaknya dua kali. Karenanya, Hermawan meminta Menaker dipecat, agar tidak membuat gaduh lagi.

“Kalau sebelumnya, kami kan mengadakan demo di Balai Kota ini, sekarang kami melakukan audiensi. Karena menurut pandangan kami Pemkot Bandung cukup kooperatif dan aspiratif. Selain itu, Pemkot Bandung juga tidak bisa menolak keputusan pemerintah pusat, karena ada garis yang jelas,” terangnya.

Hermawan juga meminta,agar pemerintah bisa memberikan bantuan kepada para buruh yang sekarang sedang mengalami kesulitan. Terlebih mereka yang dipecat, di tengah pandemi dan tidak bisa mendapatkan uang pesangon.(put)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Menag Nasaruddin Umar: Guru Adalah Pahlawan Sejati

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa guru adalah pahlawan sejati dalam pidatonya…

2 menit ago

Pj Wali Kota Ajak Warga Bandung Tingkatkan Partisipasi di Pilkada 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menyelesaikan pendistribusian logistik Pilkada Serentak…

31 menit ago

Erick Thohir Sambut Kehadiran Legenda Sepak Bola Dunia di Workshop FIFA

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyambut dengan antusias kehadiran beberapa legenda sepak…

1 jam ago

Persib Vs Borneo FC, Pieter Huistra: Pertemuan Dua Tim Top

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Laga istimewa akan tersaji di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dalam…

2 jam ago

bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- bank bjb kini memberikan penawaran peluang investasi menarik, berupa Surat Berharga Perpetual…

2 jam ago

Kemenko Polkam: Indonesia Berhasil Tanpa Serangan Terorisme Sejak 2023

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan bahwa aksi terorisme…

2 jam ago