BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung beberkan kronologis pembunuhan yang dilakukan kepada Risna Apri (21 tahun), yang dibuang di kawasan semak-semak.
Korban merupakan warga Cileunyi Wetan Kabupaten Bandung yang dibunuh oleh DG (33 tahun) dan DP (35 tahun).
“Tersangka dan korban sudah kenal pacaran dua bulan, kemudian antara tersangka dan korban, menyelesaikan masalah di Hotel Anda di Jalan Sumur Bandung, kemudian terjadilah dugaan pembunuhan di hotel tersebut,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Selasa (8/3/2022).
Keduanya sempat cekcok di rumah tersangka. Korban dan tersangka sepakat menyelesaikan permasalahannya di Hotel Anda.
“Korban tertidur ketika itu dicekik oleh salah satu tersangka yakni DG, saat tersangka DP sempat keluar dari kamar,” ucapnya.
Setelah korban dibunuh, mayat korban dibuang ke semak-semak. Setelah korban dibunuh, dibawa dengan memakai sepeda motor.
“Korban dibonceng di antara kedua tersangka,” imbuhnya.
Aswin mengungkapkan motif pelaku membunuh korban diduga karena cemburu adanya dugaan perselingkuhan.
Aswin mengatakan tersangka melakukan perbuatan pidana, melanggar Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Keduanya terancam hukuman seumur hidup. (ave)