TASIKMALAYA, WWW.PASJABAR.COM — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daerah Pemilihan XV (Kota dan Kabupaten Tasikmalaya) Yod Mintaraga melaksanakan kegiatan Reses II Masa Sidang 2021 – 2022, di Kantor Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (9/3/2022).
Pada kegiatan reses kali ini, Yod menyapa masyarakat Desa Tanjungsari dan sekaligus ingin mendapatkan beberapa aspirasi yang berada di Desa Tanjungsari.
“Kedatangan saya kesini ingin menyapa masyarakat Desa Tanjungsari sekaligus ingin mendengarkan langsung aspirasi apa saja yang akan diutarakan oleh masyarakat di sini,” kata Yod.
Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa pada saat ini segala usulan baik di bidang infrastruktur, ekonomi, sosial budaya, dan lainnya harus melalui program SIPD. Tetapi ia juga mengingatkan kepada pemerintah desa, kecamatan dan masyarakat untuk bisa memilah usulan itu kewenangannya ada di provinsi, kabupaten/ kota, ataupun desa.
“Semua usulan yang didapatkan pada kegiatan reses baik di bidang infrastruktur, ekonomi, sosial budaya, ataupun yang lainnya harus melalui program SIPD,” ucapnya.
“Tetapi sebelum berbagai aspirasi dituangkan di dalam program SIPD harus dilihat dulu kewenangannya ada dimana,” tambahnya.
Yod mengharapkan kedepannya segala aspirasi yang telah didapatkan selama melaksanakan reses, bisa diakomdir oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.(*)