BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pihak kepegawaian ITB menanggapi Nota Dinas terkait 171 pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di lingkungan ITB yang akan diterminasi pada 31 Maret 2022, merupakan Nota Dinas Internal yang belum diputuskan.
“Surat ini nota dinas internal yang masih berproses dan belum selesai,” kata pihak kepegawaian ITB kepada PASJABAR, Jumat (18/3/2022).
Sebelumnya beredar Nota Dinas dari Direktorat Kepegawaian ITB, yang beredar di kalangan media massa, terkait 171 pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang akan diterminasi pada 31 Maret 2022.
Nota Dinas tersebut ditandatangani pada 11 Maret 2022 oleh Direktur Kepegawain Dr.Dea Indriani Astuti, S.Si
Dalam Nota Dinas tersebut tertulis
“Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Perencanaan Sumber Daya tanggal 16 Desember 2021 tentang Evaluasi Pegawai PKWT ITB, dan surat Direktur Kepegawaian Nomor 3517/IT1.B05.1/KP/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Informasi Perpanjangan Pegawai Kontrak Waktu Tertentu Tenaga Kependidikan Tahun 2022, telah ditentukan waktu terminasi bagi Pegawai PKWT; 31 Maret 2022 dan 30 Juni 2022 berdasarkan kriteria yang disampaikan dalam surat sebagaimana dimaksud,” isi Nota Dinas tersebut. (*/ytn)