BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menegaskan jika lima pengedar sabu yang tertangkap saat membawa lebih dari satu ton sabu melalui jalur laut terancam hukuman mati.
Hal tersebut diungkapkan Kapolri saat menggelar pengungkapan lima tersangka penyelundup satu ton narkotika jenis sabu dalam konferensi pers di Pusdik Intel, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).
“Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman mati karena melanggar pasal 114, 112, 114 dan 115 junto pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” ujar Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kelima tersangka itu diamankan Polda Jabar di Pantai Nadasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten P, pada Rabu lalu.
Pada kesempatan itu, selain menunjukan kelima tersangka, Kapolri bersama Polda Jabar menampilkan seluruh barang bukti yang telah diamankan, yakni sabu sebanyak 1,196 ton dari jaringan Timur Tengah, yang dibungkus oleh karung dan kotak plastic, senjata api jenis air softgun, alat timbang, mesin wrap dan mesin boat yang digunakan pelaku untuk mengemudikan perahu.
Menurut Kapolri, pengungkapan narkotika jenis sabu jaringan internasional senilai 1,4 trilyun rupiah ini berawal dari pengungkapan salah satu tersangka di kawasan Cobinong Bogor pada 22 Februari silam, dengan barang bukti 6 gram sabu.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mendapati upaya penyelundupan 1,196 ton sabu oleh empat orang, dimana satu diantaranya merupakan warga negara Afganistan dengan menggunakan perahu nelayan dan sistem ship to ship di Pantai Madasari,” tuturnya.
Total penangkapan ada 66 karung berisi sabu-sabu. Barang haram itu dimasukkan ke dalam kotak plastik yang kemudian dimasukkan ke dalam karung. Total ada 1,196 ton sabu yang diamankan. (ctk)