BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Petugas Satnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kiaracondong, Kota Bandung pada Kamis (18/4/2024) lalu. Petugas sebelumnya mendapatkan informasi dari seorang pria yang diciduk di kawasan Batununggal terkait keberadaan paket sabu di rumah tersebut.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya petugas mendatangi kediaman seorang wanita berinial SL dan langsung melakukan penyisiran di dalam rumah. Dalam penggerebekan tersebut, wanita yang berprofesi sebagai pedagang lumpia ini hanya bisa pasrah saat petugas akhirnya mendapati 21 gram sabu yang sebelumnya disembunyikan pelaku di dalam laci lemari yang berada di salah satu kamar pelaku.
Tidak hanya mengamankan SL, petugas juga meringkus seorang wanita lainnya RA di rumah yang sama. RA juga harus berurusan dengan hukum setelah turut menyembunyikan sabu seberat 41 gram di dalam kamarnya.
“Senin (22/4/2024) siang tadi kedua pelaku wanita ini merupakan istri dan adik dari seorang pengedar yang kini masih dalam pengejaran petugas. Dalam melakukan aksinya, pengedar yang masih dikejar petugas tersebut tega meminta kedua pelaku untuk menyimpan dan menempel sabu di suatu lokasi agar dapat dibeli konsumennya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya.
Agah mengungkapkan kedua pelaku wanita tersebut merupakan bagian dari 41 pelaku pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang yang diciduk petugas Satnarkoba Polrestabes bandung sejak 2 pekan terakhir.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (ave)