BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Pasca Tahapan Pemilihan Calon Badan Perwakilan Anggota ( BPA ) AJB Bumi Putera 1912 yang telah selesai mengikuti Proses Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Profer Test) oleh Pihak Otorisasi Jasa Keuangan ( OJK) saat ini proses seperti jalan ditempat.
Padahal proses Fit and Profer Tes telah selesai dilaksanakan lebih dari sebulan yang lalu . Belasan Ribu Pemegang Polis Nasabah AJB Bumi Putera 1912 saat ini saat ini resah menanti Pengumuman Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan Calon BPAnya.
Di awalnya kehadiran OJK sebagai lembaga super body yang mengawasi sektor jasa keuangan dalam melindungi rakyat, sangat di harap kan peran nya terhadap per lindungan konsumen namun secara kualitas.
OJK mempertonton kepada masyarakat peran Yang di amanat kan dalam UU NO. 21 Tahun 2011 tidak dapat di peran kan secara benar salah satu contoh adalah tidak konsistennya OJK dalam melaksanakan BAB IV pasal 21 ayat 2 POJK 27/2019 yang menyatakan Jangka waktu Penetapan hasil Penilaian kemampuan dan Kepatutan paling lama 30 hari hari kerja setelah seluruh Dokumen Permohonan diterima secara lengkap.
Saat dikonfirmasi Tim Redaksi mengapa hingga saat ini belum juga diumumkan hasil Fit and Profer Para Calon BPA dan apa kendala melalui chat wa Rabu lalu (23/3) ke Direktur Pengawasan Khusus IKNB OJK Muchlasin hingga saat ini belum juga memberikan Jawaban.
Sekretaris Jendral Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumi Putera 1912, Dameyanti Tarigane menyatakan Tadi nya kami sebagai pemegang polis AJB Bumiputera 1912, menaruh harapan begitu besar kepada OJK agar persoalan Bumiputera dapat diselesaikan secara kompromi antara pemegang polis dengan dikembalikan nya persoalan Bumiputera hanya dapat diselesaikan oleh pemegang polis itu sendiri sebagai usaha yang berbentuk Mutual dan penyelesaiannya di kembalikan kepada Anggaran Dasar perusahaan sebagai pedoman dasar.
Hal ini karena UU Usaha Mutual belur ada walaupun sudah di putusan oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2 tahun sejak di putus kan Januari 2021 pemerintah bersama DPR mensegerakan membuat UU tersebut.
Menurut Dameyanti Berlarut -larut nya penyelesaian konflik di Bumiputera sangat memprihatinkan kami, secara regulasi yang tertuang dalam POJK bumiptera telah memenuhi dikembalikan penyelesaian dengan merujuk kepada Anggaran Dasar sudah di penuhi dengan mengisi kekosongan pemangku jabatan BPA, dan bahkan 11 Anggota BPA yang mewakili pemegang polis dari seluruh Indonesia sudah terpilih dan OJK telah melakukan tes kepatutan sebagai anggota BPA notabene on be half the owner patut di pertanya kan kenapa di lakukan tes kepatutan, bila OJK mengembalikan penyelesaian kembali kepada Anggaran Dasar maka absolutnya keputusan strategis ada di lembaga BPA.
“Kami sangat menyayangkan lambat OJK mengumumkan hasil tes kepatutan membuat semakin terbuka nya ruang kepada Management dan Serikat pekerja melakukan hal-hal yang meresahkan kan pemegang polis. Hal ini bukan rahasia umum lagi kegagalan pencapaian kinerja saat ini merupakan rendah nya produktivitas pekerja, pencapaian kinerja negatif adalah tanggung jawab kolektif BOD dan BOC seyogyanya OJK lebih sensitif melihat persoalan ini. Gerakan provokatif yang di lakukan oleh SPSI sangat meresahkan pemegang polis terhadap kepastian terpenuhi nya kewajiban perusahaan kepada Nasabah, karena seolah-olah gerakan masif SPSI saat ini di diclear mendapat restu oleh oknum OJK,” ujar Dame
“Bila opini ini yang tercipta maka mimpi buruk yang akan di alami oleh pemegang polis, tindakan anarkis mungkin jalan penyelesaian terbaik yang akan di tempuh okeh pemegang polis sebagai perjuangan terakhir,” pungkas Dameyanti.
Hingga saat Para Nasabah AJB Bumi 1912 diseluruh Indonesia yang berjumlah Jutaan Pemegang Polis Menunggu Sikap tegas dari OJK untuk segera Menyelesaikan Sengkarut Di Asuransi Bumi Putera 1912 agar segera mengumumkan Hasil Fit and Profer Calon anggota BPA di Bumi Putra 1912. Agar perusahaan asuransi terbesar ini dapat bangkit kembali dan segera menyelesaikan Hak hak para pemegang polisi yang sudah Habis kontrak dan para penerima awaris. (*/tiwi)