BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Selama Ramadhan 1443H/ 2022 M, Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar memberlakukan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menyusul SE Menteri PANRB, Pemerintah Provinsi Jabar mengeluarkan SE Nomor : 50/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443H/2022 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja atas nama Gubernur Jawa Barat.
Sesuai dengan SE dimaksud, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Jabar No 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Jabar No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.Jumlah Jam Kerja efektif pada Bulan Ramadhan 1443 H ditetapkan 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu.
2.Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, dengan pengaturan :
Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.30 – 14.30 WIB
Istirahat : Jam 12.00 – 12.30 WIB.
Hari Jum’at : Jam 07.30 – 15.00 WIB
Istirahat : Jam 11.30 – 12.30 WIB.
3. Bagi Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang melakukan pelayanan 6 (enam) hari kerja, pengaturannya :
Hari Senin sampai dengan Jumat : Jam 07.30 – 14.00 WIB.
Istirahat Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 12.00 – 12.30 WIB.
Istirahat Hari Jumat : Jam 11.30 – 12.30 WIB.
Hari Sabtu : Jam 08.00 – 11.00 WIB. (*/ytn)