BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Banyak menerima keluhan dan permasalahan warga terkait hukum, DPD PKS Kota Bandung dan Lembaga Bantuan Hukum Pandu Vivat Justicia (LBH PVJ) , menjalin kerja sama terkait Program Layanan Konsultasi Hukum Lakon Hukum.
“Kami di DPRD Kota Bandung, sering mendapatkan keluhan warga termasuk yang masuk ranah hukum,” ujar Ketua DPD PKS Kota Bandung Khairullah, kepada wartawan Senini (04/04/2022.
Sadar akan minimnya pengetahuan tentang hukum, baik di antara anggota DPRD Kota Bandung dan di tengah-tengah kader PKS Kota Bandung, Khairullah mengatakan pihaknya menginisiasi untuk bekerjasama dengan LBH PVJ. Ditandai dengan penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak, yang digelar di kantor DPD PKS Kota Bandung, sekarang warga Kota Bandung bisa melakukan konsultasi hukum gratis.
“Jadi nanti warga yang ingin konsultasi hukum, bisa datang ke kantor DPD PKS, setiap Sabtu pukul 10.00-14.00, namun dengan perjanjian,” terang lelaki yang akrab disapa Iyung ini.
Iyung mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian DPD PKS kepada warga, terutama yang memerlukan bantuan hukum. Beberapa masalah hukum yang banyak ditemukan warga salah satunya adalah sengketa lahan
“Saya banyak menemukan warga tidak mampu, yang mempunyai masalah hukum. Sehingga mereka tidak bisa menyelesaikan masalahnya karena terbentur biaya. Karena Ketika masyarakat sudah masuk ke ranah hukum, yang terbayang oleh mereka adalah biaya yang tidak sedikit,” terangnya.
Iyung berharap, dengan adanya kerja sama ini, bisa membantu masyarakat yang membutuhkan, dan di sisi lain bisa menjadi wadah untuk belajar bagi kader PKS.
SKTM
Ditemui di tempat yang sama, Direktur LBH PVJ, Syamsul Ma’arif mengatakan, bantuan hukum yang diberikan adalah advokasi, dalam bentuk edukasi agar masyarakat punya wawasan mengenai hukum.
“Kami ingin memberika pelajaran bahwa semua masyarakat punya hak yang sama sebagai warga negara,” terangnya.
Selain itu, juga advokasi ini akan jadi pemberdayaan, sampai yang bersangkutan mampu untuk mampu sendiri selama menjalani proses hukum.
“Karena kami tidak ingin hanya ‘memberi makan’, tanpa memberikan kemampuan dan pengetahan mengenai hukum kepada masyarakat. Karena kami tidak bisa selalu mendampingi sepanjang waktu,” tambahnya.
Syamsul mengatakan, pendampingan hukum yang akan diberikan kepada masyarakat, tidak dikenakan biaya. Namun, jika dalam perjalanan, klient memutuskan kasus untuk dikuasakan, maka akan dikenakan biaya sesuai dengan kesepakatan.
“Jadi kalau, ada tahap lanjutan setelah pendampingan, maka akan dikenakan biaya secara profesional. Namun, semua bisa dibicarakan sesuai dengan kemampuan,”
Untuk warga yang tidak mampu, Syamsul mengatakan, yang bersangnkutan bisa menunjukan surat SKTM.
“Kalau bisa menunjukan SKTM , maka tidak akan dikenakan biaya. Itu sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan pertolongan kepada warga tidak mampu,” tuturnya.
Untuk bantuan konsultasi hukum ini, bisa datang ke kantor DPD PKS di Jalan Katamso No 17, bisa juga melalui hotline service 081379223611, atau 085221778294, dan 085295376453. (put)