BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Zakat fitrah merupakan bahan kebutuhan pokok, yang dikeluarkan umat muslim menjelang Idul Fitri. Berikut hukum ukuran, dan niat zakat fitrah :
Mengutip laman nu, hukum zakat fitrah adalah wajib. Berdasarkan Sabda Rasulullah s.a.w. sebagai berikut :
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).
Adapun orang-orang yang wajib zakat fitrah :
- Laki-laki
- Perempuan
- Anak-anak
- Orang dewasa
- Budak
- Orang tua
- Dan setiap orang yang merdeka (bukan budak)
Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk zakat fitrah :
- Gandum
- Kurma
- Susu
- Anggur kering
- Beras
Ukuran zakat fitrah menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa zakat fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’. Yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.
Kelompok yang berhak menerima zakat fitrah berikut ini :
- Fakir
- Miskin
- Petugas zakat
- Muallaf
- Budak
- Orang yang terlilit hutang
- Orang yang sedang dalam jalan Allah SWT
- Dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
Niat zakat fitrah :
Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri :
Lafadz Niat Zakat Fitrah Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri.
نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضَ للهِ تَعَالَى
Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah.
Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain :
نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ …… فَرْضَ للهِ تَعَالَى
Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ……. fardhu karena Allah. (*/ytn)