JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sebelum mengikuti pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UMPTKIN), mulai dibuka pada 25 April sampai 4 Juni 2022. Peserta harus mengetahui ketentuan umum untuk mengikuti pendaftaran UMPTKIN.
Mengutip laman um-ptkin.ac.id adapun ketentuan umum untuk mendaftar UMPTKIN 2022 :
- Lulus dari Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS atau yang setara tahun 2020, 2021 dan 2022
- Lulusan tahun 2020 dan 2021 harus sudah memiliki Ijazah. Sedangkan lulusan tahun 2022 harus memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Pengumuman Lulus dari Kepala Madrasah/ Sekolah/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS.
- Membayar biaya UM-PTKIN melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional.
- Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah )
- Belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan Virtual Account.
Seperti diketahui UMPTKIN merupakan proses seleksi masuk UIN, IAIN, STAIN dan PTN yang memiliki izin program studi dibawah Kordinasi Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia di seluruh Indonesia melalui ujian tertulis yang dilaksanakan secara bersama berbasis Sistem Seleksi Elektronik (SSE).
UMPTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dalam sistem yang terpadu.Diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Pembiayaan penyelenggaraan UMPTKIN dibebankan kepada peserta seleksi dan Kementerian Agama Republik Indonesia. (*/ytn)