HEADLINE

Kemenag : Berita Menag Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji untuk IKN Itu Fitnah

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan adanya berita Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara adalah fitnah. Narasi tersebut beredar dari tangkapan layar berita yang berasal dari media daring.

“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin seperti dikutip PASJABAR dari laman kemenag Minggu (8/5/2022).

Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag

“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” jelas Fauzin.

Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.

Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

“Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah,” ujarnya.

“Bagi pihak-pihak yang  menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum,” tandas Fauzin. (*)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Ramalan Roberto Mancini Perlahan Terbukti

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Eks pelatih Timnas Arab Saudi, Roberto Mancini  tak henti-hentinya menjadi peramal bagi…

11 menit ago

Polisi dan Bhayangkari Terobos Banjir Dayeuhkolot untuk Salurkan Bantuan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pihak kepolisian bersama ibu-ibu Bhayangkari Ranting Dayeuhkolot menggunakan perahu untuk memberikan bantuan…

41 menit ago

Kabar Duka, Cawabup Ciamis Yana Diana Putra Tutup Usia

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dua hari menjelang pencoblosan, kabar duka datang dari Kabupaten Ciamis. Calon Wakil…

49 menit ago

Demo Warga dan Pedagang Pasar Ciroyom Tuntut Pembukaan Perlintasan Sebidang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ratusan warga dan pedagang Pasar Ciroyom melakukan aksi demo di perlintasan sebidang…

55 menit ago

FISIP Unpas Gelar Workshop Fotografi Jurnalistik Bersama Antara

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan atau FISIP Unpas…

1 jam ago

PTDI Tanam 150 Pohon Alpukat di Bandung Menanam Jilid 6

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - PT Dirgantara Indonesia (PTDI) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan melalui program…

2 jam ago