BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandi menerangkan, ada empat perbedaan kebijakan aturan PPDB 2022 untuk SMA, SMK, dan SMA.
Pertama, persyaratan pendaftaran bisa menggunakan kartu peserta ujian, tak perlu menggunakan ijazah atau surat keterangan lulus.
Kedua, bagi peserta didik yang akan mendaftar di jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dibuktikan dengan melampirkan berita acara hasil musyawarah yang ada di kelurahan/desa tentang daftar masyarakat untuk masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Ketiga, piagam penghargaan untuk jalur prestasi dihitung sampai 5 tahun, bukan 3 tahun.
“Terakhir, peserta didik tidak perlu melampirkan rangking,” katanya seperti dikutip PASJABAR dari laman disdik.jabarprov, Kamis (26/5/2022). (*/ytn)