PALEMBANG, WWW.PASJABAR.COM – Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan, untuk memperoleh informasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Dermawan mengatakan, jika Provinsi Sumatera Selatan ini sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang RPPLH.
“Luar biasa, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan ini telah memiliki Perda RPPLH,” katanya di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/6/2022).
Heri menyebut, ada hal yang menarik dalam kunjungannya kali ini, yaitu mengenai kebijakan soal Dinas Lingkungan Hidup yang juga diberi tupoksi untuk mengurus persoalan tanah di Provinsi Sumatera Selatan.
“Oleh karena itu Pansus VI mendapatkan bahan serta pembelajaran menyelesaikan sengketa tanah ditengah penyusunan Raperda RPPLH,” ujarnya.
“Kita juga mendapatkan banyak ilmu disini, ada point menarik yang kita dapatkan ternyata DLH di sini memiliki tupoksi dengan urusan pertanahan oleh karena itu kita mendapatkan ilmu lebih selain RPPLH,” ungkap Heri.
Hal senada juga diutarakan oleh anggota Pansus VI, Achdar Sudrajat, dirinya mengapresiasi peranan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel yang diberi tupoksi menyelesaikan sengketa tanah.
“Kita bisa meniru Provinsi Sumatera Selatan dalam hal penanganan sengketa pertanahan,” tambahnya. (*)