JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kawanan begal bersenjata tajam ditangkap Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kawanan begal tersebut beraksi di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang beraksi pada Sabtu (28/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan para pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial MIH (16), MFM (21), IR (35), dan SH (22), sedangkan satu lagi berinisial MS masih buron.
“MIH perannya sebagai eksekutor. Kemudian pelaku MFM, IR dan SH, merupakan penadah dari kasus kejahatan tersebut,” ungkap Endra Zulpan di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Dia menambahkan, para pelaku begal itu ditangkap pada 30 Juni 2022 di sejumlah lokasi di kawasan Kabupaten Bogor.
“Untuk DPO inisial MS alias Ayung, laki-laki perannya dalam kasus kejahatan ini sebagai joki yang mengendarai motor bersama MIH,” kata Zulpan.
Zulpan mengatakan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara
Dia menuturkan peristiwa itu berawal ketika korban berinisial M tengah berhenti di pinggir Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Korban yang tengah duduk di atas sepeda motor sambil bermain ponsel, didatangi oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam di bagian punggung.
Pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban dan langsung melarikan diri. Korban sempat mengejar pelaku, namun kehilangan jejak hingga akhirnya tak sadarkan diri karena luka bacokan yang dialaminya. (ran)