BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satreskrim Polres Cimahi menangkap pelaku pembegalan terhadap seorang korban pengemudi ojek online yang terjadi di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat kurang dari 24 jam.
Pelaku berinisial MS ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di salah satu hotel yang berada di Kota Cimahi.
Pelaku MS nekat membegal korban lantaran terdesak untuk membayar hutang karena motor pacarnya digadaikan pelaku. Modus pelaku, memesan ojek online untuk diantarkan ke suatu tempat. Setelah suasana aman, pelaku MS menodongkan pisau ke leher korban dan kening korban.
“Setelah merampas motor dan handphone korban, pelaku pun langsung melarikan diri. Sementara korban berinisial NV meminta pertolongan warga sekitar dengan kondisi berlumpuran darah. Korban yang kesakitan dan panik terekam CCTV dan langsung dibawa warga ke rumah sakit terdekat,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Senin (29/5/2023).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa motor dan handphone korban serta pisau yang melukai korban. Pelaku MS pun terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun. (uby)