CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Masih Banyak Pengembang Medsos Belum Daftar Sebagai PSE Lingkup Privat

Nurrani Rusmana
18 Juli 2022
Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Plate.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Plate. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan masih banyak aplikasi media sosial (medsos) atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Dia mengingatkan kepada para pengembang aplikasi medsos untuk segera mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022.

“Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission),” kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).

Menurutnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Baca juga:   Sebanyak 10.300 PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi Telah Dilantik

Ia menyatakan negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.

Sehingga hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak mendaftar, menurutnya, medsoa itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.

“Ini kan harus legal semua, mari kita dukung sama-sama. Karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang,” katanya.

Jika masih para pengembang media sosial masih kesulitan mendaftar, katanya, Kemenkominfo siap membantu jika diperlukan.

“Pasti ada sanksinya, semua (pengembang medsos) yang tidak mendaftar berarti tidak terdaftar,” ucapnya.

Baca juga:   PTDI Rampungkan Perawatan Airbus A319 Aero Dili

Perkembangan Teknologi

Sementara itu Delegasi Indonesia membahas perkembangan teknologi dan kaitannya dengan perlindungan data dan keamanan siber dalam World Economic Forum yang berlangsung di Davos, Swiss.

“Perlindungan data ini kan sangat luas, tidak hanya data pribadi. Ada data geospasial atau data-data strategis, jadi tata kelola data yang memadai,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, di Swiss, dikutip dari siaran pers, Kamis.

Menurut menteri, persoalan keamanan siber di Indonesia sangat luas. Apalagi, belakangan ini mencuat isu soal teknologi finansial ilegal, kebocoran data dan hoaks. “(Maka diperlukan) keamanan siber, khususnya teknologi keamanan siber untuk menjaga ruang digital kita agar tetap bersih,” kata Johnny.

Baca juga:   Gunung Semeru Meletus, Wali Kota Bandung Kirimkan Doa

Isu perlindungan data juga menjadi salah satu prioritas dari Digital Economy Working Group, forum yang merupakan bagian dari Presidensi G20 Indonesia. Perlindungan data termasuk ke dalam pembahasan isu arus data lintas batas negara.

Pada isu tersebut, di DEWG, turut dibahas tata kelola dan manajemen untuk mengatasi kejahatan siber.

Kementerian Kominfo, selaku pengampu Digital Economy Working Group G20 mendorong pembahasan tiga isu prioritas, yaitu konektivitas dan pemulihan pascapandemi Covid-19; kecakapan dan literasi digital; dan arus data lintas batas negara. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: KominfomenkominfoPSE Lingkup Privat


Related Posts

konten judi online
HEADLINE

Menkominfo Budi Arie: Tak Ada Kompromi untuk Konten Judi Online

11 Oktober 2024
digital nasional
HEADLINE

Menkominfo Rilis Portal Digital Nasional untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

1 Oktober 2024
pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

TB Hasanuddin Salut Pengunduran Diri Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo

4 Juli 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Nick Kuipers Setuju Liga 1 Tanpa Penonton

5 tahun yang lalu
TB Hasanuddin : Komandan Yang Lalai, Dapat Diseret Ke Mahkamah Militer

Konflik Papua Meningkat, TB Hasanuddin Minta Kebijakan Politik Negara Jelas dan Tegas

3 tahun yang lalu
Hari Keluarga Nasional Momentum Perkokoh Hakikat Sebuah Keluarga

Hari Keluarga Nasional Momentum Perkokoh Hakikat Sebuah Keluarga

3 tahun yang lalu
Sebelum Pulang ke Indonesia, Ridwan Kamil Shalat Ghaib untuk Eril di Tepi Sungai Aare

Momen Mengharukan, Ridwan Kamil Ikhlaskan Eril di Sungai Aare

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Juventus semakin dekat dengan tiket Liga Champions usai meraih kemenangan 2-0 atas Udinese. Namun, Direktur...

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025

Highlights

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.