BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terus mendorong implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (PTKLDN).
Menurutnya, pemerintah berfokus pada penguatan infrastruktur publik digital (Digital Public Infrastructure/DPI) sebagai fondasi utama layanan digital yang terintegrasi.
“Pemerintah terus mendorong implementasi regulasi tersebut dengan fondasi Digital Public Infrastructure (DPI) yang kuat,” ujar Menkominfo pada acara rilis terbatas INA Digital, Senin (30/9/2024), dilansir dari situs resmi Menkominfo.
Menteri Budi menjelaskan bahwa terdapat tiga pilar utama dalam menciptakan layanan digital yang efektif dan efisien. Yakni Digital ID, Data Exchange Platform, dan Digital Payment.
Digital ID berfungsi sebagai jaminan identitas dan perlindungan data pribadi, Data Exchange Platform mempermudah integrasi informasi antar-layanan.
Sementara Digital Payment memudahkan transaksi instan dan aman.
Sebagai bagian dari ekosistem layanan identitas digital terpadu, beberapa portal layanan seperti INAKU, INAGOV, dan INAPAS telah dirilis secara bertahap.
Portal Digital Nasional
INAKU merupakan portal nasional pelayanan publik, INAGOV sebagai portal administrasi pemerintahan yang memudahkan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dan INAPAS adalah layanan identitas terpadu yang melayani identifikasi elektronik, autentifikasi, serta otorisasi.
Kementerian Kominfo berkolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam mendorong keterpaduan layanan digital nasional.
Termasuk pengembangan Pusat Data Nasional (PDN) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Infrastruktur ini dikembangkan untuk memastikan layanan publik dan administrasi pemerintahan yang berbasis kenyamanan, efisiensi, keamanan, dan personalisasi bagi pengguna.
Dalam aspek infrastruktur, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) telah mencakup 61% dari 629 instansi dengan Service Level Agreement (SLA) mencapai 99,5%.
Jaringan Intra Pemerintah (JIP) juga telah menghubungkan 98 dari 109 instansi pusat dan daerah. PDN berperan mendukung integrasi proses bisnis, data, dan keamanan layanan berbasis SPBE.
Upaya ini merupakan bagian dari Visi Indonesia Digital (V-I-D) 2045, yang bertujuan untuk mewujudkan layanan publik yang terintegrasi, responsif, dan tepat guna.
“Saya berharap langkah ini dapat memacu kolaborasi untuk menyongsong Transformasi Digital Nasional yang produktif, berkelanjutan, dan memberdayakan demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” pungkas Budi Arie. (han)