BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dalam rangka Hari Adhyaksa yang ke-62 Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat bersama Paguyuban Pasundan menggelar Seminar Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restorative Justice, yang digelar di aula Kejati Jabar, Jalan RE Marthadinata, Senin ( 18/7/2022) sore.
Hadir pada seminar tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana beserta Wakil Kejati Jabar Didi Suhardi, Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan Prof Dr. H.M Didi Turmudzi dan seluruh jajaran Kejari di Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menyebutkan saat ini Kejaksaan Tinggi di Jabar terus mendorong semua Kejari untuk senantiasa menegakkan hukum dengan lebih mengedepankan hati nurani.
“Restorative Justice ini bagaimana hukum bekerja dengan memilih dan melihat bagaimana aspek sosial, aspek kemasyarakatan dan kemanfaatannya untuk masyarakat, sehingga hukum lebih bernas dan lebih bermanfaat untuk masyarakat banyak,” ujar Asep yang dalam seminar tersebut menjadi keynote Speech.
Oleh karena itu dikatakan Asep, Kejati terus mendorong kejari untuk kemudian senantiasa peka terhadap kondisi masyarakat itu sendiri.
Selain itu dijelaskan Asep, sejak penghentian – penghentian kasus yang menggunakan peraturan Kejasaan No 15 Tahun 2020, memang lebih banyak kasus bisa diselesaikan dan tertangani.
“Namun demikian kami terus melakukan evaluasi, untuk kemudian melihat apa kelebihan dan kekurangan dari pola yang kami lakukan dan kebijakan yang harus dibuat. sehingga bisa lebih baik dan sempurna kedepannya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan, Prof Dr. H.M. Didi Turmudzi M.Si menyebutkan jika seminar tentang hukum tersebut bukan kali pertama diselenggarakan antara Kejaksaan Tinggi dengan Paguyuban Pasundan.
“Kerjasama dengan kejaksaan tinggi ini bukan yang pertama, karena kami juga sudah melakukan kerjasama dengan Kejati dimasa pak Burhanuddin saat menjadi Jamdatun dengan menggelar seminar Hukum Bagaimana Penanganan Korupsi Melalui Pendekatan Perdata. Dan kali ini dalam rangka kerjasama yang sama seminar hukum, untuk kepentingan masyarakat,” papar Prof Didi.
Ia juga menjelaskan jika kegiatan tersebut juga bersamaan dengan rangkaian mapag Milangkala Paguyuban Pasundan, sehingga diharapkan bisa cukup bermanfaat bagi masyarakat Jabar khususnya.
“Seminar ini bukan hanya bermanfaat untuk penegak hukum sendiri, namun menjadi sosialisasi kepada masyarakat jika ada upaya hukum yang baik hadir ditengah penegakan hukum kita. Sehingga bisa menjadi solusi yang baik, yang bisa dirasakan langsung oleh warga Jabar,” tuturnya.
Direktur Pascasarjana Unpas ini juga menyebutkan pihaknya akan terus mendukung Kejaksaan dalam berbagai upaya penengekan hukum yang dengan cara humanis, apalagi Didi menilai Kejaksaan saat memiliki prestasi yang luar biasa dan kepercayaan masyarakat Indonesia yang terus meningkat.
“Karena prestasi -prestasinya dalam mengungkap berbagai kasus di Indonesia yang sangat berhubungan dengan masyarakat. Oleh karenannya saya mengucapakan selamat hari bakti Adiyaksa semoga tetap eksis dan berada di hati masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, hadir sebagai pembicara seminar yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidum) I Dewa Gede Wirajana, Dekan Fakultas Hukum Unpas Dr. Anthon F Susanto, S.H., M.Hum, Budayawan yang juga Dosen Fakultas Ilmu Seni dan Sastra Unpas Budi Dalton serta Sejarawan Iip D Yahya. (tie)