CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Kejati Jabar Selesaikan 68 Perkara Melalui Restorative Justice

Budi Arif
21 Juli 2023
Kejati Jabar Selesaikan 68 Perkara Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyelesaikan 68 perkara tindak pidana umum sejak Januari hingga Juli 2023 dengan restorative justice. (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyelesaikan 68 perkara tindak pidana umum sejak Januari hingga Juli 2023 dengan restorative justice. Penerapan penyelesaian perkara melalui restorative justice ini didasarkan atas arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Sesuai dengan program Jaksa Agung terkait restorative justice, sampai Juli ini sudah ada 68 perkara yang ditangani Kejati Jawa Barat,” ungkap Kajati Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman, di Kantor Kejati Jabar, Kamis (20/7/2023).

Baca juga:   Pemkot Bandung Gandeng ITB untuk Percepatan Penanganan Sampah

Ade menyebut penerapan restorative justice tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah 28 perkara. Adapun 68 perkara itu terdiri dari berbagai kasus seperti narkotika, pencurian, penggelapan hingga penipuan. Untuk kasus narkotika, restorative justice diberikan melalui proses rehabilitasi.

“Ini memang menjadi primadona kejaksaan terkait permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative,” ungkapnya.

Baca juga:   Atasi Macet, Dosen Unpas Sarankan Regulasi Pembatasan Jumlah Kendaraan

Selain itu, Asisten Pidana Umum Kejati Jabar, Neva Sari Susanti, menyebut restorative justice dapat diberikan dengan syarat pidananya tak lebih dari 5 tahun. Selain itu, adapula pemberian maaf dari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

“Persyaratannya itu seperti si pelakunya baru pertama kali melakukan, dan korban memaafkan perbuatan si pelaku itu,” pungkasnya. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kejati jabarrestorative justice


Related Posts

Tuntutan Dokter Priguna Ditunda
PASBANDUNG

Sidang Pembacaan Tuntutan Dokter Priguna Ditunda, Surat Tuntutan Belum Rampung

21 Oktober 2025
korupsi dana pramuka
HEADLINE

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pramuka Rp6,5 M

13 Juni 2025
foto: Uby/pasjabar
HEADLINE

Eks Sekda Bandung Ditahan Terkait Aset Kebun Binatang

24 Mei 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

wisuda unjani
PASPENDIDIKAN

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) kembali mencetak ribuan sarjana baru dalam prosesi wisuda periode...

penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026
ITB HMT lagu

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

15 April 2026
rusun ASN

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026

Highlights

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

Xiaomi 18 Pro Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Kamera dan Baterai

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.