CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Bawaslu Bandung Sebut Kepala Desa Dilarang Menjadi Pengurus Parpol

Nurrani Rusmana
1 Agustus 2022
Bawaslu Kabupaten Bandung.

Bawaslu Kabupaten Bandung. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan partai politik agar tak sembarang dalam mendaftarkan warga sebagai anggota.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan saat ini masih ada sejumlah partai politik (parpol) yang masih melibatkan kepala desa sebagai pengurus atau anggotanya.

Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan, agar tak sembarangan dalam mendaftarkan warga sebagai anggota. Menurutnya kepala desa dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik.

Baca juga:   Bawaslu Kabupaten Bandung Minta KPU Petakan Kerawanan Penyimpanan

“Selain itu, anggota TNI dan Polri, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara pemilu, kepala desa dan jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” kata Kahpiana, Senin (1/8/2022).

Dilansir dari ANTARA, tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa Pendaftaran Parpol Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD mulai 1-14 Agustus 2022.

Mekanisme pendaftaran parpol menurutnya hanya dilakukan di kantor KPU RI oleh pengurus pusat partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Baca juga:   PPKM Dicabut, Bupati Garut Pastikan Satgas Masih Terus Bertugas

Oleh karenanya, dia mengatakan, parpol harus bisa mengantisipasi bila ada anggotanya berstatus atau berprofesi seperti yang dilarang tersebut ditemukan oleh KPU maupun Bawaslu pada saat verifikasi administrasi maupun faktual.

Aturan eksplisit yang mengatur larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik itu menurutnya terdapat dalam Pasal 29 huruf G Undang-Undang Desa.

“Ada beberapa kemungkinan seorang kepala desa itu namanya masuk dalam Sipol. Dengan secara sengaja yang bersangkutan memang aktif di partai. Atau nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” katanya.

Baca juga:   Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bandung Gelar Apel Siaga

Sesuai ketentuan, menurutnya parpol harus memiliki anggota sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk. Pada saatnya nanti, dia menjelaskan, KPU dengan diawasi Bawaslu akan melakukan verifikasi. Yakni terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan.

“Nanti pada tahap verifikasi parpol akan dilihat keabsahan data anggota masing-masing parpol,” pungkasnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Bawaslu BandungBawaslu Kabupaten Bandung


Related Posts

Bawaslu Kabupaten Bandung.
HEADLINE

Bawaslu Kabupaten Bandung Minta KPU Petakan Kerawanan Penyimpanan

27 Oktober 2024
Bawaslu Bandung
PASBANDUNG

Menghadapi Pilkada 2024, Bawaslu Bandung Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilu

13 Agustus 2024
Bawaslu Kabupaten Bandung Konvoi Cegah Politik Uang Jelang Pencoblosan
PASBANDUNG

Bawaslu Kabupaten Bandung Konvoi Cegah Politik Uang Jelang Pencoblosan

13 Februari 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

arsenal lolos semifinal champions
PASOLAHRAGA

Arsenal Lolos Semifinal Champions Usai Tahan Sporting CP

16 April 2026

# arsenal lolos semifinal champions BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Langkah Arsenal di Liga Champions musim 2025/2026 semakin mantap....

cuaca bandung hari ini

Prakiraan Cuaca Bandung Raya 16 Maret 2026: Waspada Hujan Siang hingga Sore

16 April 2026
semifinal liga champions 2026

Jadwal Semifinal Liga Champions 2026 Resmi: Big Match PSG vs Bayern dan Arsenal vs Atletico Siap Panaskan Eropa

16 April 2026
Pascasarjana Unpas

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan

16 April 2026
Bayern München vs Real Madrid

Drama 7 Gol! Bayern München Singkirkan Real Madrid

16 April 2026

Highlights

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan

Drama 7 Gol! Bayern München Singkirkan Real Madrid

Terungkap! Borobudur Ternyata Simpan “Permainan Rahasia”

SJR: Sekadar Jaga Reputasi

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.