BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (2/8/2022).
Rachmat Yasin bebas bersyarat usai mendapatkan tiga kali remisi. Jika ditotalkan ia mendapat sebanyak 3 bulan 15 hari.
“Artinya remisi di 17 Agustus 2021 dua bulan, kemudian remisi lebaran 2021 itu 15 hari, dan remisi Idul Fitri lebaran 2022 selama 1 bulan,” katanya kepada wartawan pada Selasa (2/8/2022).
Rachmat Yasin dinyatakan bebas bersyarat karena sudah membayar uang pengganti maupun denda dari vonis yang ditetapkan. Selain itu, bebas bersyarat diberikan karena Rachmat dinilai berkelakuan baik selama menjalani penahanan.
“Harus membayar dulu uang pengganti maupun denda, dengan itu mereka mendapatkan remisi dan berhak untuk mendapatkan bebas bersyarat. Kemudian, selain itu ya harus berkelakuan baik,” ujarnya.
Elly menuturkan, meski sudah dinyatakan bebas bersyarat, Rachmat harus tetap menjalani wajib lapor ke Bapas Bogor. Dia mengaku tak mengetahui teknis wajib lapor yang dikenakan Bapas Bogor terhadap Rachmat.
“Teknisnya nanti itu dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor,” ucapnya.
Kasus Rachmat Yasin
Sebagaimana diketahui, dalam putusan pengadilan, Rahmat Yasin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan penjara. Selain pidana badan, ia dijatuhi denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Dalam kasusnya, Rachmat Yasin terjerat dua kasus korupsi. Pertama, pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam perkara pertama, Rachmat Yasin menerima uang sebesar Rp8.931.326.223 yang merupakan setoran hasil potongan dana dari sejumlah dinas di Kabupaten Bogor.
Uang itu digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua serta keperluan pileg. Rachmat Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008. Ali menuturkan Rahmat Yasin sudah menyetorkan uang tersebut.
“Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp 9.786.223.000 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara,” kata Ali.
Kasus kedua, Rachmat dijerat dengan pasal gratifikasi oleh KPK. Ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah 20 hektar dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta. Gratifikasi mobil berasal dari pengusaha yang juga rekanan proyek di Kabupaten Bogor. Ia dinilai terbukti bersalah di dua kasus tersebut.
Kasus Korupsi Tak Sekali menjerat Rachmat Yasin
Kasus korupsi ini bukanlah yang pertama menjerat Rachmat Yasin. Sebelumnya, pada 2014, ia dihukum 5 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap. Ia menerima suap senilai Rp 5 miliar dari Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
Suap tersebut terkait tukar guling (ruislag) kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektar. Kawasan tersebut rencananya dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City.
Setelah menjalani pidana, pada Rabu 8 Mei 2019, Rachmat keluar dari Lapas Sukamiskin dalam rangka Cuti Menjelang Bebas (CMB). Namun, selang 16 hari kemudian, ia kembali harus berurusan dengan kasus korupsi. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di dua dugaan perkara tersebut. (ave)