JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Dana 1,7 triliun yang mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), lebih dari setengahnya telah mengalir ke entitas pribadi. Hal tersebut diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat ini, pihaknya juga sudah membekukan 843 rekening yang angkanya mencapai 11 miliar.
“Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT. Kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya. Dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan,” ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavanda yang dikutip dari ANTARA, Jumat (5/8/2022).
Ivan menyebut aliran dana tersebut dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali ke pengurus.
“Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi,” kata Ivan.
Dia juga menambahkan Kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial.
Lebih lanjut dikatakannya pihaknya masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.
Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.
PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial. (ran)