HEADLINE

Luhut Usul TNI Aktif Masuk Pemerintahan, Begini Tanggapan Jokowi

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal usul Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penugasan TNI maupun Polri untuk aktif di pemerintahan.

“Saya melihat masih kebutuhannya belum mendesak. Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak,” kata Jokowi di Boyolali, Jawa Tengah, yang dikutip dari ANTARA, Jumat (12/8/2022).

YLBHI Tanggapi Pernyataan Luhut

Selain itu, pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan juga mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menurut YLBHI, pernyataan Luhut itu semakin memperjelas bahwa ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Serta memperkuat gejala otoritarianisme yang sangat membahayakan demokrasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (Silatnas PPAD), Jumat (5/8/2022), mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).

Dalam Silatnas PPAD tersebut, Luhut mengungkapkan bahwa ia telah mengusulkan revisi UU TNI.

“UU TNI itu sebetulnya ada satu hal yang perlu (diubah) dari sejak saya Menkopolhukam, yaitu bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut, atas persetujuan presiden,” kata Luhut.

Tujuannya adalah agar para perwira tinggi TNI dapat menjadi lebih efisien.

“Itu sebenarnya akan membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di AD. Jadi, Angkatan Darat bisa lebih efisien tetapi perwira-perwira AD tidak perlu juga berkelahi untuk mendapatkan posisi; karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri, sama di (Kementerian) Perhubungan, di mana-mana,” jelasnya.

Dia pun berharap agar TNI bersama dengan Kementerian Pertahanan memasukkan satu pasal dalam perubahan UU TNI tersebut.

“Sehingga, sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi Kasad, bisa saja tidak jadi Kasad tapi dia di kementerian,” ujar Luhut. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Bupati Bandung Komit Tingkatkan Pendidikan, Agraria, dan Kesejahteraan Warga

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyerahkan ijazah sekolah paket A, B dan C,…

8 menit ago

Ramalan Roberto Mancini Perlahan Terbukti

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Eks pelatih Timnas Arab Saudi, Roberto Mancini  tak henti-hentinya menjadi peramal bagi…

37 menit ago

Polisi dan Bhayangkari Terobos Banjir Dayeuhkolot untuk Salurkan Bantuan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pihak kepolisian bersama ibu-ibu Bhayangkari Ranting Dayeuhkolot menggunakan perahu untuk memberikan bantuan…

1 jam ago

Kabar Duka, Cawabup Ciamis Yana Diana Putra Tutup Usia

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dua hari menjelang pencoblosan, kabar duka datang dari Kabupaten Ciamis. Calon Wakil…

1 jam ago

Demo Warga dan Pedagang Pasar Ciroyom Tuntut Pembukaan Perlintasan Sebidang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ratusan warga dan pedagang Pasar Ciroyom melakukan aksi demo di perlintasan sebidang…

1 jam ago

FISIP Unpas Gelar Workshop Fotografi Jurnalistik Bersama Antara

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan atau FISIP Unpas…

2 jam ago