JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Putri Candrawathi, istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi. Maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri saat konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto, Pasal 55 juncto, Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Saat ini, telah ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Berdasarkan hasil pemeriksaan Putri dianggap mempersulit proses penyelidikan polisi. Putri telah diperiksa oleh penyidik pada Kamis (18/8/2022).
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum dari keluarga Brigadir J pada Selasa (19/8/2022) mengatakan Putri layak dijadikan tersangka. Karena menurutnya PC dianggap menghalangi proses penyidikan.
“Karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat,” katanya. (ran)