BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Massa Habib Bahar bin Smith yang tergabung dalam pecinta Habib Bahar gelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Pecinta Habib Bahar menuntut Habib Bahar bebas.
Koordinator Lapangan, Babeh Aldo menjelaskan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa pekan lalu (16/8/2022), seharusnya sekarang Habib Bahar sudah bebas karena vonis 6 bulan 15 hari sudah sesuai dengan masa tahanan yang telah di jalani.
Menurutnya, Habib Bahar masih ditahan karena JPU Kejati Jabar melakukan banding atas vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
“Seharusnya jika ada penetapan baru dari pengadilan tinggi, Habib Bahar harus dibebaskan dulu,” kata Babeh, Senin (22/8/2022).
Penahanan Habib Bahar bin Smith dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Jabar karena belum ada keputusan inkrah dari pengadilan. Hal ini karena JPU Kejati Jabar melakukan banding atas vonis Pengdilan Negeri Bandung. (rif)