CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Mie Gacoan di Jalan Gatsu Sudah Dua Kali Langgar Aturan

Nurrani Rusmana
23 Agustus 2022
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung Bambang Suhari. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung Bambang Suhari. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung Bambang Suhari mengimbau warga Kota Bandung untuk tidak datang dan membeli Mie Gacoan yang terletak di KL Gatot Soebroto Kota Bandung.

“Karena ada pelanggaran izin yang dilakukan pemilik gedung Mie Gacoan yang terletak di Jalan Gatsu. Sehingga kami meminta masyarakat untuk tidak datang atau membeli Mie Gacoan di lokasi tersebut,” ujar Bambang kepada Wartawan Selasa (23/8/2022).

Penyegelan ini melibatkan satpol PP TNI dan pihak kepolisian. Bambang mengatakan, pemilik gedung tersebut telah melakukan dua pelanggaran.

Baca juga:   Bali and Beyond Travel Fair 2021 Geliatkan Kembali Sektor Parekraf

“Sebelumnya pada tanggal 18 Juli lokasi tersebut sudah disegel karena melanggar peraturan dengan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu lebih dikenal dengan IMB,” paparnya.

Namun lanjut Bambang pemilik membongkar segel dan membandel dengan tetap melaksanakan kegiatan pada bangunan tersebut.

“Sebenarnya membuka segala merupakan tindakan pidana. Namun kami belum menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pemilik atas pelanggaran tersebut,” terangnya.

Baca juga:   CINTA ARGENTINA, IBU CINTA ATALIA KAMIL INGIN ARGENTINA JUARA

Setelah diketahui melakukan pelanggaran, Bambang mengatakan pihaknya melakukan pemanggilan dan peringatan kepada pemilik namun surat panggilan peringatan tidak digubris.

“Sehingga kurang lebih dalam jangka waktu 1 bulan kami kembali melakukan penyegelan atau tepatnya hari ini Selasa (23/8/2022),” jelasnya.

Seharusnya pemilik bangunan mengurus dulu izin PPG sebagai salah satu syarat melakukan kegiatan.

“Izin PPG ini diperlukan karena menunjukkan kelayakan bangunan tersebut atas keselamatan baik pengunjung maupun pegawai,” bebernya.

Semestinya pemilik gedung menunjuk pengkaji teknis yang akan mengecek kelayakan gedung tersebut. Nantinya tim teknis tersebut akan memberikan rekomendasi, jika rekomendasi sudah keluar, maka perizinan otomatis akan bisa keluar.

Baca juga:   Kue Kering Kecombrang, Sajian Unik Lebaran dari Bandung

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, Dinas Ciptabintar, Irwan Hermawan mengatakan, pemilik gedung baru boleh beroperasi kembali jika sudah mengurus izin dan izinnya sudah keluar.

“Nanti mereka boleh mengajukan permohonan untuk pembukaan segel dan dengan menunjukkan izin yang sudah diurus lalu kami bisa membuka segala tersebut,” terangnya. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Bambang SuhariMie Gacoan Jalan Gatsu


Related Posts

No Content Available

Recommended

Penderitaan Manchester United Belum Berakhir

Pemain Hilang Kepercayaan, Ruben Amorim Terancam

3 bulan yang lalu
Vaksin booster di Pusdai. (Foto: uby/pasjabar)

Masyarakat Jabar Sudah Bisa Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua

2 tahun yang lalu
Merdeka Akan jadi Kurikulum Nasional pada 2024

Tahun 2024 Kurikulum Merdeka Akan jadi Kurikulum Nasional

2 tahun yang lalu

Libatkan Pelajar dan Mahasiswa, Opera Ciung Wanara Pukau RK

6 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Juventus semakin dekat dengan tiket Liga Champions usai meraih kemenangan 2-0 atas Udinese. Namun, Direktur...

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025

Highlights

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.