BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung Bambang Suhari mengimbau warga Kota Bandung untuk tidak datang dan membeli Mie Gacoan yang terletak di KL Gatot Soebroto Kota Bandung.
“Karena ada pelanggaran izin yang dilakukan pemilik gedung Mie Gacoan yang terletak di Jalan Gatsu. Sehingga kami meminta masyarakat untuk tidak datang atau membeli Mie Gacoan di lokasi tersebut,” ujar Bambang kepada Wartawan Selasa (23/8/2022).
Penyegelan ini melibatkan satpol PP TNI dan pihak kepolisian. Bambang mengatakan, pemilik gedung tersebut telah melakukan dua pelanggaran.
“Sebelumnya pada tanggal 18 Juli lokasi tersebut sudah disegel karena melanggar peraturan dengan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu lebih dikenal dengan IMB,” paparnya.
Namun lanjut Bambang pemilik membongkar segel dan membandel dengan tetap melaksanakan kegiatan pada bangunan tersebut.
“Sebenarnya membuka segala merupakan tindakan pidana. Namun kami belum menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pemilik atas pelanggaran tersebut,” terangnya.
Setelah diketahui melakukan pelanggaran, Bambang mengatakan pihaknya melakukan pemanggilan dan peringatan kepada pemilik namun surat panggilan peringatan tidak digubris.
“Sehingga kurang lebih dalam jangka waktu 1 bulan kami kembali melakukan penyegelan atau tepatnya hari ini Selasa (23/8/2022),” jelasnya.
Seharusnya pemilik bangunan mengurus dulu izin PPG sebagai salah satu syarat melakukan kegiatan.
“Izin PPG ini diperlukan karena menunjukkan kelayakan bangunan tersebut atas keselamatan baik pengunjung maupun pegawai,” bebernya.
Semestinya pemilik gedung menunjuk pengkaji teknis yang akan mengecek kelayakan gedung tersebut. Nantinya tim teknis tersebut akan memberikan rekomendasi, jika rekomendasi sudah keluar, maka perizinan otomatis akan bisa keluar.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, Dinas Ciptabintar, Irwan Hermawan mengatakan, pemilik gedung baru boleh beroperasi kembali jika sudah mengurus izin dan izinnya sudah keluar.
“Nanti mereka boleh mengajukan permohonan untuk pembukaan segel dan dengan menunjukkan izin yang sudah diurus lalu kami bisa membuka segala tersebut,” terangnya. (Put)